LSM Soroti Ancaman Pidana Aktivitas Pertambangan dalam Perppu Ciptaker

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Januari 2023, 16:39
Perppu Ciptaker
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Foto udara area bekas lubang galian tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/1/2021).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti ancaman pidana terkait aktivitas pertambangan dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Regulasi tersebut berpotensi merugikan warga yang menetap di sekitar area tambang dan aktivis lingkungan yang menolak aktivitas pertambangan.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rere Christanto, mengatakan Pasal 162 dalam Perppu Ciptaker sama persis UU Cipta Kerja tahun 2020. Aturan tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman tersebut bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Rere mengatakan aturan tersebut dibuat tanpa melibatkan pastisipasi masyarakat. Padahal Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki proses pembuatan aturan dengan melibatkan masyarakat.

"Tapi tiba-tiba diubah ke dalam bentuk Perppu yang menerabas semua upaya yang harusnya dilakukan pemerintah yaitu perbaikan UU Cipta Kerja," kata Rere saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (4/1).

Rere mengatakan penerapan Pasal 162 Perppu Ciptaker berpotensi melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di area tempat tinggalnya.

Berdasarkan catatan Walhi, sebanyak 21 warga mengalami korban kriminalisasi sejak aturan itu diatur di UU Minerba Tahun 2020. Mayoritas korban adalah warga yang menolak kehadiran aktivitas pertambangan.

Pasal itu bisa digunakan untuk menjerat pihak yang kontra dengan aktivitas tambang meski tindakan mereka tak mengganggu jalannya produksi di area kerja pertambangan.

Hal ini merujuk pada aksi protes yang dilakukan oleh sebagian warga Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, yang menolak kehadiran tambang pasir lewat aksi membentangkan spanduk di bantaran kali Progo.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...