Aturan Wajib Masker di Kendaraan Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut

Nadya Zahira
16 Januari 2023, 16:16
PPKM, transportasi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Sejumlah penumpang turun dari kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).

Kementerian Perhubungan tak mengubah ketentuan transportasi setelah Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan transportasi masih mengikuti ketentuan di Surat Edaran atau SE Satgas Penanganan Covid-19.

"Selama pandemi ketentuan syarat perjalanan selalu merujuk ke sana. Hingga saat ini belum ada perubahan atau revisi dari SE 24 dan SE 25 yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri dan internasional," ujar Adita kepada Katadata.co.id, Senin (16/1).

Presiden saat mengumumkan pencabutan PPKM, tetap memberlakukan status kedaruratan pandemi Covid-19. Jokowi mengatakan pemerintah tak bisa mencabut status pandemi, sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.

Karena masih berstatus pandemi, Kementerian Perhubungan masih mengikuti ketentuan tersebut dan menerapkannya di lapangan. Adita menjelaskan, ketentuan transportasi mengacu pada SE 24 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut mengatur mengenai protokol kesehatan umum, dasar hukum, hingga persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, berlaku ketentuan SE 25 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur persyaratan yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berikut beberapa peraturan protokol kesehatan umum yang terdapat pada SE 24 di antaranya yakni:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...