Empat Fakta Masalah Indosurya yang Disorot Menteri Teten

Andi M. Arief
15 Februari 2023, 18:08
Indosurya
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatakan akan mempercepat revisi Undang-Undang atau UU No. 25-1992 tentang Perkoperasian. Revisi aturan ini didorong penyelesaian kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan telah mendiskusikan draf revisi UU Perkoperasian dengan Komisi XI DPR. Pemerintah berencana meningkatkan pengawasan pada koperasi.

"Kemarin Komisi XI sudah setuju. Kami harap pertengahan tahun ini selesai karena sudah sangat serius kondisinya," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Berikut empat fakta masalah KSP Indosurya versi Kemenkop UKM:

Shadow Banking

KSP Indosurya dianggap melakukan tindak pidana di sektor perbankan dengan menerapkan shadow banking. Teten menjelaskan shadow banking di KSP Indosurya adalah mencatatkan dana anggota sebagai deposito, tapi menggunakan dana tersebut untuk investasi di perusahaan afiliasi.

Teten menyampaikan dana anggota saat ini tidak lagi dimiliki oleh KSP Indosurya. Oleh karena itu, nilai aset yang diajukan di pengadilan oleh KSP Indosurya hanya Rp 2 triliun, sedangkan dana anggota yang digugat mencapai Rp 13,8 triliun.

"Harusnya kasus pidana KSP Indosurya pakai argumen kasus penggelapan aset. Karena itu kami kecewa dengan hasilnya," kata Teten.

Bos Indosurya Henry Surya bebas dari dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan pada akhir Januari lalu. Jaksa mendakwa dia merugikan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian itu berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan PPATK dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Kepatuhan Koperasi Rendah

Teten memilai KSP Indosurya tak disiplin melaporkan aliran dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...