Richard Eliezer Bakal Disidang Etik, Penentuan Kariernya di Kepolisian
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang etik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sidang etik ini akan menentukan nasib apakah Eliezer dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).
Majelis hakim memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun bui.
Dedi menjelaskan putusan pengadilan tersebut menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.
Ia menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.