Perppu Ciptaker Batal Disahkan, Tunggu Masa Reses DPR Selesai di Maret

Andi M. Arief
16 Februari 2023, 13:24
Perppu ciptaker batal disahkan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmad Gobel (kiri), dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) memimpin Rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Perppu Ciptaker atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja batal disahkan menjadi Undang-Undang hari ini. Pengesahan Perppu Ciptaker bakal ditentukan dalam rapat Paripurna DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Maret nanti.

DPR batal mengesahkan Perppu Ciptaker karena terganjal masalah prosedural, yakni agenda pengesahan belum dibahas dalam Badan Musyarawah atau Bamus. Bamus yang menentukan agenda pembahasan di paripurna, setelah Badan Legislasi DPR sepakat membawa Perppu Ciptaker ke paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengatakan setelah dibahas dalam Bamus, barulah Perppu Ciptaker dapat masuk dalam agenda paripurna. Agenda paripurna itu pun menunggu masa reses atau berhenti sidang pada 17 Februari hingga 13 Maret 2023.

"Agenda pengesahan Perppu Ciptaker menunggu masa reses berakhir, itu kalau dijadwalkan di Bamus," kata Achmad Baidowi dihubungi Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Politisi yang akrab dipanggil Awiek itu menjelaskan batalnya pengesahan Perppu Ciptaker karena terganjal masalah prosedural. Dia mengatakan Baleg baru saja menyurati pimpinan DPR soal rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan pembahasan di tingkat terakhir harus dijadwalkan lebih dulu oleh Badan Musyawarah DPR atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.

"Seandainya tadi pagi sudah ada pembahasan, mungkin bisa (sah), tapi tidak keburu," katanya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...