Beda Pendapat Hukum Soal Nasib Karier Richard Eliezer di Kepolisian

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 Februari 2023, 14:32
Richard Eliezer atau Bharada E
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sidang etik ini akan menentukan nasib karier Richard Eliezer di kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik digelar sebagai tindak lanjut putusan pengadilan. “Dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2).

Majelis hakim memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun bui.

Putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Ada dua pendapat ahli hukum yang berbeda mengenai nasib karier Richard Eliezer di kepolisian. Pendapat pertama menyatakan Eliezer masih memiliki kesempatan melanjutkan karier di kepolisian. Sebaliknya pendapat berbeda menyatakan karier Richard tamat seiring putusan pengadilan.

Berikut argumen dua pendapat berbeda mengenai nasib karier Richard Eliezer:

1. Argumen Karier Richard eliezer Bakal Berlanjut di Kepolisian

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan Richard Eliezer berpeluang kembali ke kepolisian karena menerima hukuman di bawah dua tahun.

Menurut Reza, pada masa Tito Karnavian menjabat Kepala Kepolisian RI. Tito pernah menetapkan batas hukuman pidana maksimal dua tahun bagi personel kepolisian yang berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Hal itu pernah disampaikan Tito saat kasus korupsi Raden Brotoseno mencuat pada 2016.

Berdasarkan penelurusan Katadata.co.id, bila merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian pasal 22 disebutkan bahwa sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dikenakan untuk tindak pidana penjara 4 tahun atau lebih. Pemecatan akan ditentukan dalam sidang Komite Etik.

Selain itu, Reza memuji keberanian Richard Eliezer memilih menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara Brigadir J. Ia berharap keberanian Eliezer bisa menjadi catatan di kepolisian.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...