Perppu Cipta Kerja Batal Disahkan, Alasan Kegentingan Jadi Pertanyaan

Andi M. Arief
16 Februari 2023, 17:19
Perppu Ciptaker, Perppu Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menolak Perppu Ciptaker Sabtu (14/1/2023).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja batal disahkan menjadi Undang-Undang hari ini. Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi menilai sikap DPR kontradiktif yakni tak menunjukkan adanya kegentingan memaksa dalam pengesahan Perppu Ciptaker.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan Badan Legislatif atau Baleg DPR menyelesaikan pembahasan Tingkat I Perppu Cipta Kerja dengan dalih mencegah kekosongan hukum pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/2).

Namun kemudian, DPR menunda pengesahan Perppu Cipta Kerja setelah masa reses yang berakhir 13 Maret 2023. "Artinya, mereka anggota DPR sebenarnya tidak punya alasan yang cukup kuat untuk menerima Perppu Cipta kerja sebagai UU. Tidak ada alasan kegentingan sebagaimana alasan Perppu itu diterbitkan," kata Lucius kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Dia mengusulkan bila memang tak ada kegentingan memaksa, lebih baik DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi. "Masih cukup waktu karena batasannya sampai November 2023," kata Lucius.

Pada Rabu (14/2), rapat Baleg menyepakati Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Ada dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...