Pontjo Sutowo Gugat HGB Hotel Sultan, Kejaksaan Anggap Gugatan Basi

Andi M. Arief
4 Maret 2023, 07:00
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melayangkan gugatan kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Pontjo meminta pengadilan membatalkan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL terhadap Blok 15 Gelora Bung Karno yang merupakan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/hpl/bpn/89 yang terbit pada 15 Agustus 1989, HPL Blok 15 Gelora Bung Karno dimiliki Kementerian Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan. Aturan ini yang menjadikan dasar putusan Peninjauan Kembali pada 2007 yang memerintahkan Pontjo Sutowo membayar royalti atas penggunaan lahan di tempat berdirinya Hotel Sutan.

Sidang pertama atas gugatan ini akan berlangsung pada 8 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyatakan perkara tersebut tidak layak diperiksa PTUN.

"Yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL Kemensetneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan pengadilan. Karena sudah dikukuhkan, tidak layak lagi diperiksa di PTUN," kata Feri dalam konferensi pers, Jumat (3/3).

Pontjo juga menggugat agar pemerintah memperpanjang Hak Guna Bangunan atau HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Pada 2003, Indobuildco mengantongi HGB tempat berdirinya Hotel Sultan selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang berakhir pada 4 Maret 2023. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan gugatan yang dilayangkan Pontjo terkait HPL dan HGB Blok 15 GBK sudah tidak layak. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi transisi pengelolaan Hotel Sultan dari Indobuildco ke negara.

"Ibarat makanan, gugatan yang diajukan Pontjo itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952-2006 dan dalam PK pertama semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Kemensetneg," kata Edward. 

Kementerian Sekretariat Negara memutuskan akan mengelola Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan GBK bakal mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa HGB PT Indobuildco pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...