Kemendag Gerebek Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal Senilai Rp 16,5 M

Nadya Zahira
17 April 2023, 17:51
Petugas Pengawas Kementerian Perdagangan melihat tempat pengisian oli palsu usai penggerebekan di pabrik pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Petugas Pengawas Kementerian Perdagangan melihat tempat pengisian oli palsu usai penggerebekan di pabrik pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Kementerian Perdagangan menggerebek produk pelumas kendaraan bermotor ilegal dari berbagai merek senilai Rp 16,5 miliar. Ada tiga gudang yang digerebek di Kota Tangerang, Banten.

"Produk pelumas ilegal berbagai merek itu tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan peredaran di Tangerang, Senin (17/4).

kemendag menemukan peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp 16,5 miliar.

Jerry menegaskan, produk pelumas ilegal berbagai merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI, Nomor Pendaftaran Barang atau NPB, dan Nomor Pelumas Terdaftar atau NPT.

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup atau K3L.

Sementara itu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Jerry menjelaskan tindak lanjut pengamanan tersebut yaitu dengan dilakukannya proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha, sehingga kedepannya mereka memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Jerry.

Dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi, “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...