Kemendag Janji Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 M dengan Aprindo

Nadya Zahira
27 April 2023, 15:32
Warga antre membeli minyak goreng murah saat bazar di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Warga antre membeli minyak goreng murah saat bazar di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menjanjikan membahas pembayaran rafaksi minyak goreng dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada awal pekan depan. Pemerintah memiliki utang kepada pelaku ritel moderen sebesar Rp 344,3 miliar.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.

Ketentuannya diatur Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pertemuan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada ramadan, tapi digeser atas kesepakatan bersama. "Pembicaraan kami dengan Aprindo by phone kemarin belum selesai, jadi kami akan lanjutkan pertemuan secara formal," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (27/4).

Pertemuan nantinya untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut. Selain itu, Kemendag akan mengimbau anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel moderen.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut.

Kemudian dia mengatakan, Kementerian Perdagangan sedang memproses pembayaran utang minyak goreng Rp 344,3 miliar tersebut. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang kami proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, kita tidak bisa langsung mengizinkan untuk membayar utang itu, karena ini sensitif," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa Kemendag sedang menunggu hasil dari pendapat hukum Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Sehingga Kementerian Perdagangan akan mengikuti kebijakan yang diputuskan dari hasil pendapat hukum tersebut.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...