Menteri Zulhas Enggan Bayar Utang Migor Rp 344 M, Tak Ada Payung Hukum

Nadya Zahira
4 Mei 2023, 13:45
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menolak membayar utang rafaksi minyak goreng atau migor kepada pengusaha ritel modern senilai Rp 344 miliar. Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan rafaksi tersebut sudah dihapus.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pembayaran utang tersebut membutuhkan payung hukum. "Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/ 5).

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Zulhas mengatakan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut.

Kemudian dia mengatakan, Kementerian Perdagangan pasti akan memproses pembayaran utang migor Rp 344,3 miliar itu. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga, sampai saat ini Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Jadi memang prinsipnya kehati-hatian. Kami pasti akan proses, tapi masih menunggu hasil hukum dari Kejagung, karena belum ada hasilnya," ujar Zulhas.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...