Rugi Besar, Aprindo Ultimatum Kemendag Bayar Utang Migor dalam 3 Bulan

Nadya Zahira
4 Mei 2023, 17:42
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022).

Pertemuan antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membahas pembayaran utang rafaksi minyak goreng atau migor pada hari ini tak membuahkan hasil. Aprindo memberikan tenggat waktu atau ultimatum kepada Kemendag untuk membayar utang senilai Rp 344 miliar dalam dua sampai tiga bulan kedepan.

"Jadi kami sangat berharap masalah ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan, sebelum pesta demokrasi berlangsung," ujar Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5).

Kemendag beralasan belum dapat membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel karena masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Belum ada kepastian kapan akan membayar utang dari kebijakan minyak goreng satu harga.

"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kami, karena masih menunggu pendapat hukum," ujar Roy.

Roy mengatakan jika hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tidak perlu membayar utang tersebut, maka Aprindo akan menghentikan penjualan minyak goreng pada 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.

"Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang imi tidak dibayarkan. Karena kami rugi besar," kata dia.

Dia berharap, permasalahan utang ini bisa diselesaikan sebelum pesta demokrasi berlangsung. Ia khawatir jika adanya pesta demokrasi dapat membuat permasalahan ini menjadi lenyap dan tidak diselesaikan.

"Jadi kami sangat berharap masalah ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan sebelum pesta demokrasi berlangsung," kata dia.

Roy menegaskan pemberhentian penjualan minyak goreng di ritel akan dilakukan jika pemerintah memang benar-benar tidak membayar utangnya. Namun, hal itu dilakukan secara perlahan, karena opsi tersebut hanya bisa dilakukan apabila stok minyak goreng di gudang benar-benar sudah habis.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...