Mahfud Bakal Lanjutkan Proyek BTS Meski Kerugian Negara Capai Rp 8 T

Andi M. Arief
22 Mei 2023, 13:55
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD menyampaikan akan melanjutkan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station atau BTS. Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi BTS yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Mahfud menyampaikan proyek pembangunan menara BTS telah dimulai sejak 2006. Pemerintah menilai, proyek tersebut harus dilanjutkan lantaran sinyal telekomunikasi telah menjadi kebutuhan masyarakat.

"Kami usahakan untuk dilanjutkan, karena kalau tidak dilanjutkan, kedepannya rakyat akan mengalami kerugian," kata Mahfud di Istana kepresidenan, Senin (22/5).

Proyek pembangunan menara BTS tersebut dikhususkan di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Adapun, BTS adalah stasiun pemancar yang menjadi salah satu infrastruktur telekomunikasi yang berperan penting dalam menerima dan mengirim sinyal radio ke telepon rumah, telepon seluler dan gawai telekomunikasi lainnya.

Tanpa BTS, maka suatu wilayah tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi atau disebut blank spot. Pemerintah menargetkan pembangunan BTS di 7.904 titik hingga 2024.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...