Revisi Gross Split untuk Tarik Investasi Migas Non Konvensional

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Mei 2023, 18:10
Kegiatan produksi hulu migas berlangsung di Anjungan Central Plant dan Anjungan Bravo Flow Station Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ), lepas pantai utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kegiatan produksi hulu migas berlangsung di Anjungan Central Plant dan Anjungan Bravo Flow Station Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ), lepas pantai utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023).

Kementerian ESDM memberi kemudahan investasi pada sektor pengembangan hulu migas nonkonvensional (MNK) melalui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Modifikasi aturan itu dinilai penting untuk menarik minat para investor untuk berinvestasi dalam mengembangkan lapangan MNK. Investasi mengembangkan lapangan MNK ini membutuhkan kapital yang besar karena membutuhkan teknologi baru.

Advertisement

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah telah mengubah skema gross split menjadi kontrak bagi hasil teranyar bernama new simplified gross split atau gross split yang disederhanakan.

"MNK itu berbeda dengan konvensional, gross split saat ini sangat detail dan kalau dihitung rumit. Nah itu akan kami simplifikasi agar lebih mudah dan akuntabel," kata Tutuka di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Selasa (23/5).

Tutuka menjelaskan, skema new simplified gross split membuka opsi penyesuaian setelah verifikasi pada kondisi aktual di lapangan migas. Dia mencontohkan, perubahan pada aspek kedalaman pengeboran dan kandungan karbondioksida atau CO2 di dalam lapangan migas dapat mengubah kontak bagi hasil atau split.

Mengenai perubahan base split, pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53% Pemerintah dan 47% KKKS.

Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% Pemerintah dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% Pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% Pemerintah dan 48% KKKS.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement