Daftar Perusahaan yang Terlibat Proyek BTS BAKTI Kominfo

Ade Rosman
24 Mei 2023, 16:44
Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di salah satu tower BTS XL di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023).
ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww.
Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di salah satu tower BTS XL di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023).

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dugaan korupsi itu ditaksir mengakibatkan negara merugi hingga lebih dari Rp 8 triliun.

Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Kominfo. Tujuh tersangka tersebut berasal dari dua pejabat kementerian dan lima orang pegawai swasta.

Dua pejabat pemerintah yang menjadi tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.

Adapun lima pihak swasta yang terlibat dugaan korupsi yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Ada juga Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali. Teranyar, orang kepercayaan Irwan yaitu Windi Purnama.

Kelima pihak swasta yang menjadi tersangka tersebut pernah bekerja di tiga perusahaan, yakni PT Mora Telematika Indonesia, PT Huawei Investment dan PT Solitechmedia Sinergy.  Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka korporasi. 

PT Mora Telematika Indonesia

Berdasarkan laman resminya, PT Mora Telematika Indonesia merupakan perusahaan swasta penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah berdiri sejak 2000.

“Moratelindo bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP),” dikutip dari laman resmi MORA, Rabu (24/5).

Pada laman resminya, MORA mengklaim berdedikasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik di tengah perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan bisnis dan melakukan inovasi produk secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang dinamis.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, MORA merupakan supplier salah satu perangkat dalam proyek BTS. Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Galubang Menak diduga memberikan masukan dan saran kepada Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif untuk membuat peraturan direktur utama yang menguntungkan vendor dan konsorsium serta menguntungkan MORA yang menjadi supplier proyek BTS.

Kejaksaan pun telah menggeledah kantor MORA saat menyelidiki dugaan korupsi BTS. Namun, Corporate Secretary Moratelindo, Henry R Rumopa, mengatakan perusahaannya tidak pernah mendaftar sebagai peserta lelang terkait proyek BTS. Henry juga menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian terkait proyek tersebut dan tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Dalam bentuk apa pun, tidak pernah mengikuti atau tidak pernah ikut serta, atau tidak pernah, terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh Bakti Kominfo," kata Henry R Rumopa pada November lalu.

PT Huawei Investment

PT Huawei Tech Investment merupakan sebuah perusahaan multinasional asal Tiongkok yang didirikan pada 1987, bergerak di bidang peralatan dan pelayanan jaringan dan telekomunikasi yang memiliki kantor pusat di Shenzhen, Guangdong.

Adapun, dalam perkara dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali sebagai salah satu tersangka.

Peran Mukti dalam perkara tersebut mengkondisikan pelaksanaan BTS pada BAKTI Kominfo bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Ia disebut melakukan perencanaan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS BAKTI Kominfo.

PT Solitechmedia Sinergy

Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas perannya yang diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.

Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi sebelumnya menjelaskan perusahaannya tidak pernah ikut terlibat dalam proses lelang yang dilakukan Irwan.

Ronald mengatakan apa yang dilakukan Irwan dalam kapasitas dirinya pribadi, bukan perusahaan. Lebih jauh, Irwan pun mengatakan perusahaannya tidak memenangkan proyek tersebut.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...