Pro dan Kontra RUU Kemenkes di Kalangan Tenaga Kesehatan

Ade Rosman
5 Juni 2023, 16:58
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Lima organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama forum tenaga kesehatan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Senin (5/6).

Ribuan pedemo menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law. Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria mengatakan, demonstrasi pada hari ini merupakan kedua dan terakhir.

Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja jika tuntutan aksi tidak digubris. "Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kamu hari ini," kata Beni, ditemui di depan Gedung DPR/MPR.

Dalam aksi mogok, para dokter masih akan memberikan pelayanan darurat, ICU dan IGD. Namun, nakes akan menghentikan pemberian pelayanan non darurat selama tuntutan belum terpenuhi.

"Kami akan mengambil langkah konstitusi. Kalau ternyata tuntutan kami itu tetap tidak digubris oleh pemerintah dan DPR," katanya.

Alasan Tenaga Kesehatan Pendukung RUU Kesehatan

Meski ribuan tenaga kesehatan menggelar demonstrasi menentang Omnibus Law Kesehatan, tak semua dokter mewakili sikap mereka.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes Rasipin mendukung dan menilai RUU Kesehatan itu bermanfaat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Rasipin menilai banyak hal yang tidak bisa dikerjakan oleh organisasi profesi di bidang kesehatan. Terdapat beberapa kewenangan dari pemerintah di bidang kesehatan yang diperjelas dalam RUU Kesehatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...