AHY hingga Airlangga Puji Putusan MK yang Tolak Proporsional Tertutup

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Juni 2023, 17:31
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu menuai pujian politisi. Putusan MK yang menyatakan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 dianggap keberpihakan terhadap demokrasi.

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat Reformasi," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Jakarta, Kamis (15/6).

Dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal tahapan Pemilu 2024 agar tetap demokratis, jujur, dan adil. "Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," ujar AHY.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memuji putusan MK yang memastikan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan saat memilih calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Menurut Airlangga, putusan MK itu memperhatikan aspirasi masyarakat. "Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga.

Airlangga mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan MK tersebut. "Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilihan umum yang tertib, aman, dan adil," kata Airlangga.

Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," kata Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, dia menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...