Kresna Life Terkatung-katung, OJK Segera Putuskan Nasibnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutuskan nasib PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life dalam waktu dekat. Saat ini, OJK tengah melakukan peninjauan kembali (review) terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Kresna Life dan melakukan proses verifikasi.
"OJK secara administratif bisa mencabut izin usaha, melakukan PKPU (gugatan kepailitan), memberikan sanksi kepada pemegang saham dan komisaris agar tidak bisa menjabat di perusahaan jasa keuangan lainnya. OJK bisa melakukan upaya keperdataan dan pidana juga," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, pada Jumat (16/6).
OJK akan melakukan penegakan hukum agar konsumen atau nasabah Kresna Life mendapatkan hak-haknya. Setelah proses verifikasi selesai, OJK akan mengambil keputusan. "Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini sudah cukup larut (masalah Kresna Life)," kata Ogi.
Ogi menyebut perusahaan afiliasi Kresna Life di pasar modal, yakni PT Kresna Asset Management (KAM) telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar serta perintah tertulis bagi untuk mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memberikan waktu tiga bulan kepada KAM untuk melaksanakan hal perintah itu.
Menurut OJK, KAM terbukti melakukan lima pelanggaran, antara lain KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah mengenai benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). KAM juga tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD karena dalam hal pemilihan portofolio hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, serta tidak mengganti portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun, sehingga nasabah KPD mengalami kerugian.