Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan

Cindy Mutia Annur
12 Februari 2020, 15:38
IMEI, blokir ponsel ilegal
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Kebijakan validasi IMEI ponsel akan diterapkan pada April 2020.

Operator mengeluhkan mahalnya alat blokir ponsel ilegal (black maket) yakni Equipment Identity Registration (EIR) yang mencapai Rp 200 miliar per operator. Mereka meminta agar pemerintah memberikan keringanan membeli alat tersebut.

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan, perusahaan dan operator lain masih berdiskusi dengan pemerintah agar biaya pembelian alat blokir tersebut tidak memberatkan operator. Sehingga inisiatif aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity tetap dapat berjalan pada 18 April nanti.

"Kami tidak keberatan (dengan alat blokir ponsel ilegal), tetapi kami akan berdiskusi dengan pemerintah, bagaimana caranya agar investasi itu dapat optimal," ujar Danny saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/2).

(Baca: Telkomsel hingga XL Respons Kewajiban Buat Alat Blokir Ponsel Ilegal)

Danny menjelaskan, perusahaan hingga saat ini belum mengetahui berapa besar biaya investasi alat blokir IMEI tersebut. Besaran biaya untuk membangun sistem pemblokiran IMEI yang mencapai Rp 200 miliar tiap operator pernah disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). 

Advertisement

Ia melanjutkan, perusahaan dan operator lain masih mendiskusikan perihal hal ini dengan pemerintah.  "Karena harga (biaya investasi) itu tergantung petunjuk teknis dari pemeritah," ujar Danny.

Danny mengatakan, perusahaan pada dasarnya siap untuk menyediakan alat ini karena insiatif aturan IMEI itu dianggap sebagai hal yang baik bagi industri.

"Intinya, kami bakal patuh dengan aturan pemerintah. Begitu pemerintah mencanangkan (aturan IMEI) harus dijalankan, maka kami akan jalankan," ujar Danny.

Danny mengatakan, dalam waktu dua minggu ini perusahaan dan operator lain pun tengah berdiskusi dengan pemerintah terkait hal itu serta menunggu aturan teknis aturan IMEI.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan dua skema untuk memblokir ponsel ilegal yaitu whitelist atau blacklist. Mekanisme blacklist yakni memblokir ponsel yang terbukti ilegal atau terindentifikasi sistem. Sedangkan whitelist, dengan cara konsumen menguji sendiri IMEI-nya sebelum membeli ponsel.

(Baca: Berlaku 18 April, Kominfo Pertimbangkan Dua Skema Blokir Ponsel Ilegal)

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, skema apapun yang dipilih, operator tetap wajib berinvestasi di alat blokir ponsel ilegal. Bahkan, menurutnya nilai investasinya relatif tidak mahal.

"Dua-duanya (skema whitelist dan blacklist) tetap pakai EIR. Jadi operator pasti butuh. Tidak ada yang bilang (biaya investasi) itu besar, biasa aja. Normal saja," kata Ismail saat rapat kerja dengan DPR di Gedung Nusantara II pada Rabu lalu (5/2).

Menteri Kominfo Johnny Plate pun menganggap biaya yang dikeluarkan operator tidak signifikan terhadap belanja modal (capital expenditure) mereka.  Lagi pula, kebijakan itu akan berdampak positif terhadap industri telekomunikasi di Tanah Air. “Biayanya tidak signifikan dibandingkan dengan beredarnya ponsel-ponsel bodong," kata Johnny.

Aturan IMEI ditandatangani oleh Kementerian Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 lalu. Anggota Dewan ATSI Arief Mustain mengatakan, aturan teknis dari tiga kementerian inilah yang akan menjadi panduan operator seluler memblokir IMEI ponsel.

(Baca: Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement