Perkumpulan Ojek Online Siapkan Platform untuk Tertibkan Pengemudi

Fahmi Ahmad Burhan
1 Februari 2020, 10:25
ojek online, platform, penertiban pengemudi
Katadata/Desy Setyowati
Shelter Ojek Online di Stasiun Depok Baru.

Asosiasi Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) menyiapkan platform yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk menertibkan para pengemudi ojek online.  Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono mengatakan, AI akan memonitor jumlah pengemudi ojek online yang alat aplikasinya aktif pada suatu cakupan area.

Data dari AI tersebut akan terintegrasi dengan teknologi geofence atau penggunaan jaringan sistem pemosisi global (Global Positioning System/GPS). Nantinya, pengemudi hanya akan mendapatkan notifikasi bila telah masuk ke dalam shelter.

Igun mengatakan teknologi ini akan dapat menciptakan zona ojek online yang rapi, aman dan nyaman. Saat ini, pengemudi ojek online tak teratur berkumpul di sekitar mal, stasiun atau terminal. "Tujuannya juga untuk kelancaran arus lalu lintas pada zona area yang padat jumlah pengemudi ojek online-nya," kata Igun dalam siaran persnya pada Jumat (31/1).

(Baca: Tarif Ojol Dievaluasi, Gojek & Grab Harap Akomodir Aneka Kepentingan)

Igun mengatakan platform dalam pengembangan tahap awal. "Bila sudah berkembang 50%, kami mau uji coba di area shelter di Jabodetabek," kata dia.

Igun menyatakan penertiban ojek online ini bagian dari upaya agar mendapatkan payung hukum dan diakui sebagai alat transportasi publik. Syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni transportasi yang mudah dan nyaman.

"Sebagai alat dukung agar dianggap sebagai transportasi umum, harus memberikan kemudahan dan nyaman," kata Igun.

(Baca: Diakuisisi MNC, Aplikasi Ojol Anterin Target Layani 100 Kota Tahun Ini)

Hingga kini, Igun yang merupakan Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia menyatakan masih mengawal agar payung hukum ojek online bisa diatur dalam revisi UU LLAJ. "Kami harap, dengan adanya legalitas tersebut maka kami bisa mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara," ujar Igun.

Sebelumnya Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta pihak asosiasi menyiapkan kajian yang dalam agar pihaknya bisa mempertimbangkan masuknya ojek online dalam revisi UU LLAJ. "Kami targetkan bisa selesai di tahun ini. Revisi ini salah satunya juga akan kami masukkan tentang angkutan daring," ujar Lasarus.

(Baca: Kemenhub Kaji Tuntutan Driver Ojol Jabodetabek Tarif Jadi Rp 2.500/km)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...