Kemenkes Upayakan Layanan Kesehatan Online Bisa Ditanggung BPJS

Fahmi Ahmad Burhan
19 Mei 2020, 19:08
PELEPASAN DAN PENGHORMATAN KEPADA PASIEN DARI COVID-19
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menganggap penting layanan kesehatan online atau telemedicine di tengah pandemi corona atau Covid-19. Kemenkes hendak mengupayakan agar pembiayaan layanan telemedicine bisa digunakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Vensya Sitohang mengatakan peran telemedicine saat ini perlu dimaksimakan.
"Jadi sampai saat ini belum (pembiayaan telemedicine menggunakan JKN). Maka pemerintah perlu mendorong agar pembiayaan JKN ini salah satunya untuk telemedicine," kata Vensya dalam SDG Virtual Talks Ramadan Edition "Berobat Online: Cara Baru saat Pandemi", Selasa (19/5).

(Baca: Jalan Terang Startup Kesehatan Menuju Unicorn di Tengah Pandemi)

Pembiayaan layanan kesehatan online menggunakan JKN perlu dilakukan agar lebih banyak diakses  banyak orang. Di tengah pandemi, penanganan pasien menggunakan layanan kesehatan online membuat masyarakat dan petugas medis tak berinteraksi fisik sehingga mengurangi penularan.  

"Telemedicine ini kami akui sebagai garda layanan awal mencegah penyebaran covid-19 pada perawat atau tenaga kesehatan lain," ujar Vensya.

Kemenkes pun menggandeng empat startup sebagai bagian dari ekosisitem pengembangan telemedicine di Indonesia untuk menanganani pandemi. Keempat startup tersebut antara lain Gojek, Halodoc, Grab, dan Good Doctor.

Selain digunakan untuk konsultasi penyakit dan informasi seputar covid-19, pengguna layanan kesehatan online dapat mengecek apakah pengguna masuk dalam Orang dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Advertisement

(Baca: Bisa Cek Risiko Corona, Pengguna Halodoc-GrabHealth Naik 10 Kali Lipat)

Menurutnya, telemedicine sudah diatur melalui Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan telemedicine dilakukan Kemenkes bersama dinas kesehatan di daerah.

Country Director of UNDP di Indonesia Christophe Bahuet mengatakan, telemedicine juga bisa mendorong layanan kesehatan yang lebih inklusif. "Setiap masyarakat ingin dapat memenuhi kebutuhan kesehatan yang seluas-luasnya," kata dia dalam video conference.

Apalagi saat pemerintah Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telemedicine dapat meringankan beban rumah sakit yang sedang fokus menangani penyembuhan pasien Covid-19.

(Baca: Positif Corona di RI 18.496 Orang, Lebih dari 1.200 Pasien Meninggal )

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement