OJK dan Asosiasi Kompak Menangkal Potensi Oligopoli Fintech Lending

Fahmi Ahmad Burhan
4 Desember 2020, 09:10
OJK, fintech lending, oligopoli
123RF.com/Daniil Peshkov
Ilustrasi. OJK soroti potensi oligopoli di fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pasar teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending di dalam negeri hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan. Untuk mencegah potensi oligopoli, OJK dan asosiasi fintech lending sedang menyiapkan regulasi.

Berdasarkan laporan bulanan OJK per Oktober lalu, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending di Indonesia mencapai Rp 137,65 triliun. Namun, fintech lending yang berkontribusi secara optimal dari total penyaluran itu baru mencapai 20%. Artinya, pangsa pasar penyaluran didominasi pemain besar.

Advertisement

Data OJK diperkuat riset yang dilakukan oleh DSResearch dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menyebutkan hanya 4,9% perusahaan saja menyalurkan pinjaman melebihi Rp 3 triliun. Mereka adalah Kredivo, Pendanaan.com, Uangme, Kredit Pintar, Asetku, Investree, dan Modalku.

Mayoritas fintech menyalurkan di bawah Rp 3 triliun, yakni sebesar 48,6% menyalurkan pinjaman di bawah Rp 50 miliar.  

Riset ini dilakukan terhadap 146 fintech lending yang merupakan anggota AFPI pada Oktober lalu melalui kuesioner online. Responden berasal dari berbagai macam sektor fintech lending, termasuk kredit produktif, konsumtif dan syariah.



Dari tahun ke tahun, jumlah penyelenggara fintech lending selalu bertambah. Pada 2018, hanya ada 53 fintech lending yang terdaftar di OJK. Kini, OJK mencatat ada 155 platform penyelenggara fintech lending yang beroperasi di Indonesia.

Sebanyak 146 fintech berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sisanya di Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, hingga Bali.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan jumlah 20% fintech lending yang menguasai penyaluran pinjaman tak terlalu dini untuk disimpulkan sebagai oligopoli. "Karena di pasar fintech lending pertumbuhan ekspansifnya baru dua hingga tiga tahun terakhir," katanya kepada Katadata.co.id.

Oligopoli merupakan keadaan pasar yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja. Persaingan di antara perusahaan sangat ketat. Selain itu, ada pengaruh besar dari segelintir perusahaan di pasar tersebut.

Bhima mengatakan pemain besar memang punya beberapa keunggulan seperti permodalan yang cukup besar, manajemen resiko yang lebih baik dan investasi dalam keamanan data pengguna yang optimal. "Jadi wajar kalau fintech pada awal pengembangannya, pemain besar dianggap dominan," katanya.

Bahkan, jumlah pemain akan semakin sedikit seiring tren yang akan berkembang yakni merger atau akuisisi sesama fintech lending untuk menguasai pasar.

OJK Siapkan Regulasi Anti-oligopoli

Sebagai upaya mencegah dominasi segelintir pemain fintech lending dalam penyaluran pinjaman, OJK sebenarnya telah mengatur terkait penyertaan modal inti. Aturan itu masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam belaid itu, OJK meminta platform fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor ketika mengajukan perizinan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement