Facebook Kalah Gugatan, Didenda Rp 9,3 T atas Pelanggaran Biometrik

Fahmi Ahmad Burhan
1 Maret 2021, 10:40
Facebook kalah gugatan, denda data biometrik
123RF.com/Andrey Yanevich
Facebook kembali lagi terseret kasus gugatan data pribadi. Kali ini digugat 1,6 juta pengguna dan membayar denda hingga Rp 9,3 triliun.

Facebook kalah menghadapi gugatan pelanggaran data pribadi yang diajukan 1,6 juta pengguna dalam bentuk class action. Hakim distrik di Amerika serikat (AS) menyetujui penyelesaian kasus dengan mendenda perusahaan milik Mark Zuckenberg sebesar US$ 650 juta atau Rp 9,3 triliun.

Para penggugat menuduh Facebook telah melanggar Undang-Undang Privasi Illinois karena penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah. Facebook tidak mengajukan persetujuan terlebih dulu sebelum mengidentifikasi wajah melalui teknologi biometrik itu.

Advertisement

Hakim distrik AS James Donato memutuskan masing-masing penggugat mendapatkan kompensasi minimal US$ 345 atau Rp 4,9 juta. "Ini kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," kata hakim dikutip dari The Guardian pada akhir pekan lalu (27/2).

Pengacara di Chicago yang mengajukan gugatan itu Jay Edelson mengatakan bahwa Facebook diberi waktu untuk membayar kompensasi melalui pos dalam waktu dua bulan. Akan tetapi, bisa saja perusahaan mengajukan banding atas putusan hakim itu.

Namun, Facebook menganggap penyelesaian kasus berdasarkan putusan hakim merupakan opsi terbaik. "Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat mengatasi masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.

Facebook bukan hanya sekali terseret kasus penyalahgunaan data pribadi. Sebelumnya, sebanyak 87 juta pengguna Facebook disalahgunakan data pribadinya oleh firma konsultan politik Cambridge Analytica untuk kepentingan tim kampanye pemilu mantan Presiden AS Donald Trump.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement