Cina Resmi Larang Transaksi Kripto, Bagaimana Nasib Bitcoin cs?
Pemerintah Cina resmi melarang transaksi mata uang kripto dan penambangan aset digital pada Jumat (24/9). Analis memperkirakan dampak aturan tersebut dapat memberikan tekanan terhadap transaksi kripto.
Di hari yang sama pemerintah Cina mengumumkan larangannya, harga bitcoin anjlok hingga 5,8% menjadi sekitar US$ 41.106 per koin atau sekitar Rp 586 juta. Adapun etherum anjlok 9,15% dalam sehari menjadi US$ 2.786 atau Rp 39,7 juta.
Berdasarkan Coindesk, harga bitcoin dan etherum pada perdagangan hari ini kembali naik. Bitcoin mencapai US$ 43.555 atau Rp 621 juta dan ethereum bertengger US$ 3.093 atau Rp 44 juta.
CEO Indodax Oscar Darmawan menilai tekanan terhadap mata uang kripto tidak akan berdampak dalam jangka panjang. "Meski harga sejumlah aset kripto sempat turun, tapi ini dampak jangka pendek, karena aksi market jual," kata Oscar dalam siaran pers, Senin (27/9).
Oscar mengatakan mata uang kripto akan terus bergerak karena masih banyak negara lainnya yang mendukung pertumbuhannya seperti El Salvador, Honduras, dan Guatemala. Dia menilai dukungan lembaga keuangan seperti JP Morgan dan Bank of America juga akan mendorong pengembangan aset kripto.
Sentimen positif lainnya dari perusahaan keuangan, Paypal, yang sudah berekspansi ke kripto. Terbaru, platform media sosial Twitter juga menerima layanan pembayaran dengan bitcoin. Pengguna Twitter dapat memberikan tip kepada konten kreator favoritnya menggunakan bitcoin melalui fitur 'Tips'.
Ahli strategi komoditas senior dari Bloomberg Intelligence Mike McGlone bahkan memprediksi harga bitcoin akan mencapai US$ 100.000 atau Rp 1,4 miliar pada akhir 2021. "Masih ada kemungkinan besar harga bitcoin melonjak," katanya dikutip dari Forbes pada Minggu (26/9).
Meski begitu, beberapa analis mewaspadai dampak tekanan dari aturan larangan Cina terhadap perdagangan. "Aturan itu dalam sekejap akan efektif menekan perdagangan, karena satu dari tujuh populasi dunia sekarang secara resmi dibekukan dari pasar aset kripto,” kata analis di eToro Simon Peters dikutip dari Coindesk pada Sabtu (25/9).
Peran Penting Cina Larang Transaksi Kripto
Sepuluh lembaga di Cina, di antaranya bank sentral, lembaga keuangan, dan lembaga sekuritas juga regulator valuta asing bersepakat untuk membasmi transaksi kripto. "Semua kegiatan cryptocurrency ilegal dan akan dihilangkan sesuai dengan hukum," bunyi keterangan bank sentral Cina, People's Bank of China (PBoC).
PBOC beralasan larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan stabilitas keuangan nasional. Di samping itu, Cina telah meluncurkan yuan digital untuk digunakan seluruh masyarakat.
Sejak awal 2021, Cina dengan tegas mengeluarkan larangan penggunaan kripto. Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh pada semua transaksi bisnis yang berkaitan dengan mata uang kripto.
Aturan terbaru ini diperkirakan memberikan dampak lebih luas, sebab menyangkut seluruh aktivitas terkait kripto seperti order matching, penerbitan token, serta konversi mata uang virtual.
“Dalam sejarah regulasi pasar kripto di Cina, ini adalah kerangka regulasi paling langsung dan komprehensif yang melibatkan sejumlah kementerian terbesar,” kata Winson Ma, asisten profesor di New York University, dikutip dari Reuters, Sabtu (25/9).
The Global Times menyebutkan bahwa 90% dari kapasitas penambangan bitcoin di Cina akan tutup. Hanya sejumlah pertambangan skala kecil masih akan beroperasi pada akhir September.
Larangan Cina terhadap transaksi kripto ditunjukkan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2013, Beijing melarang bank membuka jasa transaksi bitcoin. Pemerintah Cina menganggap bitcoin sebagai barang virtual dan bukan alat pembayaran yang sah.
Kemudian pada 2017, Cina melarang masyarakatnya menggunakan transaksi kripto. Meski begitu, masyarakat Cina menyiasati larangan tersebut dengan menggunakan perdagangan peer to peer.
Penyumbang bahan: Akbar Malik