Harga Ponsel 5G Potensi Turun Seiring Kewajiban Kandungan Lokal 35%

Fahmi Ahmad Burhan
26 Oktober 2021, 20:20
5G,
Samsung
Samsung M52 5G

Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas teknologi internet generasi kelima atau 5G sebesar 35%, dinilai akan menurunkan harga ponsel 5G di Indonesia. Aturan TKDN diperkirakan akan mendorong produksi komponen perangkat 5G dalam negeri.

Dampaknya, rantai pasok produksi perangkat 5G menjadi lebih efisien mulai dari komponen sampai pabrikasi. "Harga ponsel pun dapat lebih murah," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mulyadi kepada Katadata.co.id, Selasa (26/10).

Meski begitu, harga ponsel 5G dipengaruhi banyak faktor, tidak hanya biaya produksi, tapi juga pemasaran vendor hingga permintaan konsumen.

PR Manager OPPO Indonesia Aryo A. Meidianto  mengatakan bahwa ketentuan TKDN perangkat 5G sebesar 35% tidak serta merta membuat harga ponsel turun. "Ada komponen lain, misalnya kelangkaan cip (chipset)," katanya dalam konferensi pers virtual.

Akibat kelangkaan cip secara global, harga ponsel malah akan naik. Misalnya, produsen ponsel pintar atau smartphone asal Cina, Xiaomi yang menaikan harga empat varian ponselnya masing-masing Rp 100 ribu.

Redmi 9A naik menjadi Rp 1.299.000, Redmi 9C naik jadi Rp 1.499.000, POCO M3 Pro 5G jadi Rp 2.699.000, lalu Redmi Note 10 5G jadi Rp 2.799.000.

Meski begitu, Aryo tetap berharap ketetapan TKDN 35% ini memberikan peluang munculnya pemain-pemain lokal yang menyediakan komponen sesuai standar vendor. "Ini bisa mengurangi biaya pengiriman dan pergudangan, daripada impor," katanya.

Di sisi lain, Oppo tidak kesulitan dengan ketentuan TKDN perangkat 5G sebesar 35%. Sebab, selama ini TKDN Oppo sudah menyentuh di atas 30%.

Country Director Qualcomm Indonesia Shannedy Ong juga mengatakan, TKDN perangkat 5G 35% memberikan tantangan agar vendor ponsel memperbanyak kolaborasi dengan pemain lokal. "Ini juga agar bisa mengurangi biaya," katanya.

Tantangan lainnya adalah, vendor ponsel seperti Samsung, Xiaomi, hingga Oppo harus menjaga kualitas meskipun dituntut TKDN.



Kementerian Kominfo telah menetapkan TKDN perangkat 5G sebesar 35%, mengatur ketetapan itu dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2021 lalu.

Melalui aturan itu, semua penyedia layanan 4G maupun 5G wajib mempunyai komponen dalam negeri sebesar 35%. "Ini agar dalam gelaran 4G dan 5G di Indonesia, industri dalam negeri ambil bagian," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (21/10).

Johnny mengatakan, awalnya Kominfo hanya mewajibkan TKDN 5G sebesar 30%. Kemudian, angkanya meningkat jadi 35% berdasarkan saran dari Kementerian Perindustrian.

Kewajiban baru itu akan berlaku enam bulan sejak peraturan terbit. Artinya, penyedia layanan telekomunikasi wajib memberlakukan TKDN 4G dan 5G sebesar 35% pada April 2022.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...