Apple dan Google akan Digandeng Blokir Binary Option dan Robot Trading
Pemerintah berencana menggaet penyedia toko aplikasi seperti Google dan Apple untuk memblokir platform terkait dengan binary option dan robot trading. Platform sejenis itu marak beredar meski sejak tahun lalu pemerintah sudah memblokirnya.
"Kami akan sinergi dengan Apple dan Google agar aplikasi tidak bisa diakses masyarakat," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak dalam konferensi pers virtual pada Senin (21/2).
Langkah menggandeng Apple dan Google sebagai lanjutan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021. Dari total domain yang diblokir, terdapat 92 domain binary option dan 336 domain robot trading.
Selain menutup domain website, pemerintah juga memblokir 11 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 39 aplikasi. Beberapa platform binary option yang diblokir adalah Binomo, IQ Option, dan Olymptrade, sementara beberapa situs robot trading yang diblokir adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan Viral Blast.
Aldison Karorundak mengatakan, pihaknya memblokir platform binary option karena tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Binnary option juga merupakan kegiatan judi karena seseorang hanya perlu menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Namun jika tebakan salah, pengguna akan menderita kerugian sebesar 100%.
Sedangkan, robot trading diblokir karena menjanjikan keuntungan yang konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung bahkan dijanjikan akan mendapat bonus, berupa sponsorship.
Meskipun telah diblokir, nyatanya platform tersebut masih marak beredar. "Tentunya masih marak. Mereka menggunakan modus usaha di bidang lain yang dikaitkan dengan perdagangan berjangka, misalnya yang dilakukan binary option," katanya.
Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau juga mengatakan bahwa pihaknya akan gencar berkerja sama dengan dengan platform digital global. "Langkah ini bisa dilakukan terkait dengan aplikasi investasi bodong yang marak belakangan ini," ujarnya.
Selain kolaborasi, Kementerian Kominfo akan gencar melakukan literasi digital kepada masyarakat. "Agar masyarakat menggunakan aplikasi yang legal di internet," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memanggil influencer yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vincent Raditya, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, dan Kenneth William soal binary option.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, Indra Kenz hingga Vincent Raditya diminta untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading di binary option. Selain itu, menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tongam meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” katanya.
Skema seperti itu dapat merugikan masyarakat. “Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, bisa merugikan," ujar dia.