Harga BBM Pertalite Resmi Naik, Tarif Ojek Online Bakal Melonjak?

Lenny Septiani
3 September 2022, 16:00
ojek online, BBM
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai Sabtu (3/9) siang. Asosiasi Pengemudi Ojek Online menilai kenaikan harga BBM ini bakal membuat kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol makin berkurang.

Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Sedangkan harga Solar naik dari dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax non subsidi juga dikerek menjadi Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500. 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan Garda menuntut pemerintah tetap mensubsidi BBM jenis Pertalite kepada mitra ojol. "Agar kami tidak berat dalam melakukan operasional ojol dalam melayani kebutuhan masyarakat," kata Igun kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Jika pemerintah tak dapat memberikan subsidi BBM, Igun berharap pemerintah memberikan bantuan sosial pengganti subsidi BBM kepada pengemudi ojek online setiap bulan. "Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi keluarga pengemudi ojek online dengan nilai bulanan setara dengan belanja bahan pokok rumah tangga bagi pengemudi ojek online," kata Igun.

Garda juga menuntut kenaikan tarif antara 10% sampai dengan 20%, atau berdasarkan rumusan tarif dari masing-masing provinsi. "Untuk menentukan besaran tarif yang wajar," katanya.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel pun menyampaikan agar pemerintah tetap mensubsidi pengemudi taksi dan ojek online. “Pengemudi taksi dan ojek online masuk dalam kategori kendaraan yang dianggap digunakan oleh masyarakat, maka harus diberikan subsidi,” kata Ariel kepada Katadata.co.id, Kamis (25/8).

Tarif ojek online mengalami penundaan kenaikan karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online dua kali dengan alasan menampung lebih banyak masukan.

Di tengah kondisi tertundanya tarif dan adanya kenaikan harga BBM, pengemudi ojek online sebenarnya mengharapkan beberapa hal dalam penerapan kebijakan soal tarif. Keinginan tersebut yakni: 

1. Kenaikan tarif ojek online per km berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jabodetabek

2. Pemerintah merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama terkait status kemitraan

3. Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang mengatur tarif pengantaran makanan (food delivery) dan barang

4. Potongan aplikator seperti GojekGrab, dan Maxim maksimal 10% dari saat ini rerata 20%

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...