Ditegur DPR, Ini Alasan Grab Tak Terapkan Tarif Aplikasi 15%

Lenny Septiani
10 November 2022, 19:11
Grab, biaya aplikasi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Grab dan Gojek untuk mematuhi aturan pemerintah dengan menurunkan biaya bagi hasil aplikasi dari 20% menjadi 15%. Ketentuan biaya sewa aplikasi sebesar 15% diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa saat ini Grab Indonesia masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi).

Ridzki menjelaskan bahwa besaran biaya komisi telah dihitung secara saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi. “Untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar Ridzki kepada Katadata.co.id, Kamis (10/11).

Kesejahteraan yang dimaksud seperti biaya operasional yakni 24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai. Selain itu biaya penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen hingga berbagai program untuk mitra pengemudi.

Adapun program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya.

Hingga saat ini, Gojek belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (8/11), Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey menyampaikan dia mendapatkan komplain dari mitra bahwa ada aplikator yang ternyata belum memenuhi ketentuan kementerian.

Aturan tarif sewa aplikasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Pada keputusan kedelapan berbunyi “perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% (lima belas persen).”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...