Startup Anggap Regulasi Pajak Natura Adil untuk Ragam Level Karyawan

Lenny Septiani
2 Januari 2023, 16:47
Ilustrasi bisnis, startup
123rf.com/Sergey Nivens
Ilustrasi bisnis, startup

Pemerintah mengatur penarikan pajak dari imbalan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengelola perusahaan rintisan atau startup menyambut baik aturan ini.

Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Astindo) Handito Joewono mengatakan kebijakan tersebut tepat untuk menyesuaikan dengan kecenderungan model kerja startup yang didominasi generasi muda. Generasi muda ini semakin banyak ingin bekerja lebih fleksibel.

Advertisement

Pekerjaan dengan jam kerja fleksibel yakni jam kerja berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. "Ada yang sehari bisa bekerja delapan jam, tetapi ada yang hanya mau bekerja lima jam di satu perusahaan," kata Handito kepada Katadata.co.id, dikutip Senin (2/1/2023). 

Pekerja nantinya mendapatkan imbalan berdasarkan upah per jam. Perusahaan pun biasanya hanya memberikan imbalan berupa upah kepada karyawan kerja paruh waktu tanpa perlu memberikan natura.

Natura merupakan imbalan dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Natura bisa berupa balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Misalnya, pemberian sembako atau fasilitas tempat tinggal.

Handito mengatakan, pajak natura biasanya diberikan kepada karyawan tetap di level atas. Sehingga, penerapan pajak natura ini memberi rasa keadilan bagi seluruh level karyawan. "Apalagi kecenderungannya imbalan natura lebih terasa bagi level lebih tinggi," katanya.

Dengan memasukkan imbalan natura pada penghasilan yang dikenai pajak akan membuat laporan keuangan perusahaan lebih akuntabel. Sehingga, "akan membuat perusahaan lebih berdaya saing," katanya.

Aturan Pajak Natura

Natura menjadi objek pajak diatur dalam UU HPP Pasal 4 Ayat (1) huruf a . 

Aturan tersebut berbunyi, "penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".

Pertimbangan masuknya natura sebagai objek pajak, karena definisi penghasilan itu sendiri. UU PPh mengartikan penghasilan, sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Tambahan penghasilan ini, bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun, tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan terkena pajak natura. Dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU HPP, ada beberapa natura yang mendapat pengecualian, antara lain:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement