Perpres Energi Terbarukan Tak Kunjung Terbit hingga Awal 2021

Image title
5 Januari 2021, 12:00
energi baru terbarukan, EBT, ESDM, perpres ebt
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi panel surya sebagai salah satu energi baru terbarukan.

Pemerintah hingga kini belum menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur harga listrik energi baru terbarukan (EBT). Awalnya Perpres ini ditargetkan lahir pada pertengahan tahun lalu.

Kementerian ESDM telah menyerahkan draf rancangan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.  Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan rancangan Perpres EBT saat ini masih dalam proses pemberian paraf dari beberapa menteri terkait di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.

Dadan sendiri tak dapat memberikan kepastian Perpres tersebut terbit. "Ya ini masih berproses, saya tidak bisa menargetkan secara pasti," ujar Dadan kepada Katadata.co.id, Selasa (5/1).

Dia berharap Perpres tersebut segera terbit karena ditunggu oleh calon pengembang EBT dan juga PLN yang nantinya sebagai offtaker. Lewat Perpres, kedua pihak mendapat kepastian terkait harga jual beli listrik.

Sebelumnya, Dadan menyebut dalam Rancangan Perpres itu, pemerintah bakal menentukan skema harga listrik EBT berdasarkan tiga kelompok utama. Pertama, feed- in tarif atau harga yang telah ditetapkan untuk pembelian tarif tenaga listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW).
 
Kedua, opsi harga patokan tertinggi untuk kapasitas listrik besar di atas 5%. Ketiga, harga kesepakatan tenaga listrik berasal dari pembangkit yang menjadi peaker atau pembangkit bersumber bahan bakar nabati (BBN) dan yang belum didefinisikan potensi dan harganya

“Misal, ada pembangkit di laut, belum tahu harganya berapa. Itu business-to-business saja,” kata Dadan.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menyatakan sudah satu tahun lebih rencana terbitnya Perpres pembelian listrik dari energi terbarukan belum juga terealisasi. Padahal draft Perpres EBT sudah dibahas Kementerian ESDM sejak Desember 2019 dan semula diharapkan dapat terbit pada pertengahan 2020.

Namun, pandemi Covid-19 pada awal 2020 menyebabkan jeda pembahasan untuk persetujuan. Akhirnya draft Perpres tersebut baru selesai sinkronisasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Desember lalu. "Kabarnya sudah dikirimkan Menteri ESDM ke Presiden untuk tanda tangan. Kita tunggu saja dalam bulan ini," ujar dia.

METI berharap dengan terbitnya Perpres ini akan menjadi daya tarik investasi. Beleid ini dibutuhkan oleh investor yang selama ini menemui kendala dalam mengembangkan energi terbarukan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 yang kurang menarik.

Pertamina membagi perkiraan transisi energi terbarukan di Indonesia dalam tiga skenario. Ketiganya adalah Business as Usual (BAU), Market Driven (MD), dan Green Transition (GT). Pemanfaatan gas kota (city gas) dan kompor listrik merupakan unsur yang diprediksi akan dinikmati masyarakat. Berikut grafik dalam databoks:

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...