SKK Migas Dorong Aturan Teknologi Penangkap Karbon Segera Terbit

Image title
23 November 2021, 14:52
Emisi karbon
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi emisi karbon.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang baru saja terbit mendorong industri migas untuk turut berkontribusi mengurangi emisi. Salah satunya dengan implementasi teknologi penangkap karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di industri hulu migas.

Untuk itu, Kementerian ESDM dan SKK Migas sedang membahas rancangan peraturan menteri ESDM terkait dengan CCS/CCUS. "Ini masih dalam tahap pembahasan, harapannya dalam waktu dekat akan dikeluarkan permen tersebut," kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Luky Agung Yusgiantoro, dalam INDO EBTKE CONEX 2021, Selasa (23/11).

Peran dari teknologi CCUS sendiri sangat vital, mengingat pemerintah sendiri mempunyai target produksi minyak 1 juta barel per hari pada 2030. Produksi tersebut pun berpotensi mendongkrak emisi karbon.

Belum lama ini SKK Migas juga baru saja memberikan persetujuan plan of development (POD) Lapangan Ubadari dan Vorwata Enhanced Gas Recovery (EGR) di wilayah kerja Berau, Muturi dan Wiriagar yang dioperasikan BP Berau Ltd.

"Itu adalah yang namanya proyek EGR, enhancement gas recovery, di mana CO2 yang berasal dari produksi tersebut akan diinjeksi ke dalam reservoir.

Meskipun telah disetujui pada 2021, namun BP selaku operator juga masih belum dapat mempraktikan teknologi ini lantaran masih harus menunggu aturan mainnya dari level Kementerian. Terutama yang berkaitan dengan teknologi CCUS.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...