RUU EBT Siap ke Rapat Paripurna DPR, Disahkan sebelum KTT G20

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Juni 2022, 16:35
RUU Ebt, energi terbarukan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ilustrasi pembahasan di DPR.

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) akan dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto menyatakan RUU EBT ini akan disahkan sebelum acara puncak KTT G20 di Bali pada November mendatang.

“Insyaallah sebelum agenda G20 pada November, kita sudah (punya) UU Energi Baru dan Terbarukan,” kata Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Selasa (7/6).

Advertisement

Sugeng menjelaskan, Badan Legislatif (Baleg) DPR juga telah menyetujui harmonisasi RUU EBT untuk selanjutnya akan dirapatkan kembali di lingkup internal Komisi VII.

“Hari ini juga akan ada rapat internal komisi VII untuk membahas draf RUU EBT yang sudah diharmonisasi tadi untuk segera kita sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Sugeng.

Usai dibawa ke rapat paripurna, Komisi VII DPR akan segara menyampaikan draf RUU EBT ke Presiden Joko Widodo. Sugeng berharap agar unsur Pemerintah bisa segera merespons draf RUU EBT dalam bentuk Surat Presiden dan disertai dengan lampiran Daftar Isian Masalah (DIM).

“Memang ada tenggat waktu, maksimal adalah 60 hari. Tapi kami semua berharap begitu semua dikirimkan oleh DPR akan segera direspon untuk kita segera membahas dan membentuk panja RUU EBT yakni antara pemerintah dan DPR,” ujar Sugeng.

Dalam draf RUU EBT, sumber energi baru yang tertulis di Pasal 9 mencakup sumber energi nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan. Sementara itu, sumber energi terbarukan tertulis di Pasal 30 mencakup sumber energi panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air dan sampah.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement