Diatur Perpres EBT, Ini Rincian Harga Listrik dari Energi Terbarukan
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan teranyar soal harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.
Perpres ini mengatur harga pembelian tarif listrik oleh PT PLN dari dari sumber pembangkit listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).
Pada Pasal 5, harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL dan berlaku sejak operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD).
Harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN terbaru. Adapun evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. "Ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (15/9).
Dalam Perpres ini pemerintah merumuskan harga pembelian tenaga listrik dari energi terbarukan dipengaruhi juga oleh faktor lokasi (F). Ketentuan F ini berbeda untuk tiap daerah.
Berikut harga pembelian listrik berdasarkan jenis energi terbarukannya:
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air.
Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,23 cent/kWh x faktor lokasi (F) pada tahun pertama sampai 10 tahun. Harga tersebut akan susut jadi 7,03 cent/kWh pada tahun 11 - 30 tahun.
Kapasitas 1 MW - 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga akan susut jadi 6,82 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.
Kapasitas 3 MW - 5 MW, dipatok harga tertinggi 9,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun 11 - 30 tahun harga turun ke 6,03 cent/kWH.
Kapasitas 5 MW - 20 MW, dipatok harga tertinggi 9,09 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga tersebut jadi makin murah pada tahun 11 - 30 tahun di 5,68 cent/kWH.
Kapasitas 20 MW - 50 MW, dipatok harga tertinggi 8,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara harga di tahun 11 - 30 susut hingga 5,54 cent/kWH.
Kapasitas 50 MW - 100 MW, dipatok harga tertinggi 7,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga listrik akan turun jadi 4,88 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.
Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 6,74 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun lebih murah jadi 4,21 cent/kWH.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik
Harga pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik, belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya
Kapasitas 1 MW dengan harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x F untu tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara untuk tahun 11 - 30 tahun turun jadi 6,88 cent/kWh.
Kapasitas 1 MW - 3 MW dipatok harga tertinggi 9,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun turun jadi 5,97 cent/kWH.
Kapasitas 3 MW - 5 MW dipatokharga tertinggi 8,77 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun 11 - 30 tahun harganya turun jadi 5,26 cent/kWH.
Kapasitas 5 MW - 10 MW dengan harga patokan tertinggi 8,26 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara harga di tahun 11-30 tahun turun jadi 4,96 cent/kWH.
Kapasitas 10 MW - 20 MW dipatok harga tertinggi 7,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun menjadi 4,76 cent/kWH.
Kapasitas di atas 20 MW dipatok harga tertinggi 6,95 cent/kWh x F untuk masa tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini susut jadi 4,17 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Harga pembelian tenaga listrik PLTB, belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya.
Kapasitas 1 MW dipatok harga tertinggi 11,22 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun menjadi 6,73 cent/kWh.
Kapasitas 5 MW - 20 MW dipatok harga tertinggi 10,26 cent/kWh x F yang berlaku dari tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara tahun 11 - 30 tahun harganya susut jadi 6,15 cent/kWH.
Kapasitas di atas 20 MW, dilego dengan harga patokan tertinggi 9,54 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun menjadi 5,73 cent/kWH.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm)
Berikut harga pembelian PLTBm:
Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,55 cent/kWh x F di tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara untuk tahun 11 - 30 tahun menjadi 9,24 cent/kWh.
Kapasitas 1 MW - 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,73 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini akan susut jadi 8,59 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.
Kapasitas 3 MW - 5 MW, dipatok harga tertinggi 10,20 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Selanjutnya pada tahun ke 11 sampai 30 tahun, harganya turun ke 8,16 cent/kWH.
Kapasitas 5 MW - 10 MW, dipatok harga tertinggi 9,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun jadi 7,89 cent/kWH.
Kapasitas di atas 10 MW, dipatok harga tertinggi 9,29 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun susut jadi 7,43 cent/kWH.
5. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg)
Berikut harga pembelian PLTBg:
Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 10,18 cent/kWh x F di tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara tahun 11 - 30 tahun harganya turun ke 6,11 cent/kWh.
Kapasitas 1 MW - 3 MW, dipatok dengan harga tertinggi 9,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun jadi 5,89 cent/kWH.
Kapasitas 3 MW - 5 MW, dipatok harga tertinggi 8,99 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sedangkan pada tahun ke 11 sampai 30 tahun, harganya turun ke 5,39 cent/kWH.
Kapasitas 5 MW - 10 MW, dipatok harga tertinggi 8,51 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun turun jadi 5,10 cent/kWH.
Kapasitas di atas 10 MW dipatok harga tertinggi 7,44 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini turun jadi 4,46 cent/kWH pada tahun 11 - 30 tahun.
6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Berikut harga pembelian PLTP:
Kapasitas 10 MW, dipatok harga tertinggi 9,76 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 tahun turun jadi 8,30 cent/kWh.
Kapasitas 10 - 50 MW dipatok harga tertinggi 9,41 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini susut jadi 8,00 cent/kWh pada tahun ke 11 - 30 tahun.
Kapasitas 50 MW - 100 MW dipatok harga tertinggi 8,64 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
Kapasitas di atas 100 MW dipatok harga tertinggi 7,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya turun ke 6,50 cent/kWh.
7. Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik
Berikut harga pembelian tenaga listrik Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
Kapasitas 10 MW, dipatok harga tertinggi 6,60 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Selanjutnya pada tahun 11-30 tahun harganya turun ke 5,60 cent/kWh.
Kapasitas 10 - 50 MW, dipatok harga tertinggi 6,25 cent/kWh x F di tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya hanya 5,31 cent/kWh.
Kapasitas 50 MW - 100 MW, dipatok harga tertinggi 5,48 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya susut jadi 5,31 cent/kWh.
Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 4,48 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun hanya 3,81 cent/kWh.
Faktor Lokasi (F)
Besaran angka faktor Lokasi (F) berbeda tiap daerah, berikut rincian kapasitasnya:
Jawa, Madura Bali atau JAMALI: 1,00.
Pulau Kecil di JAMALI: 1,10
Sumatera: 1,10
Kep Riau: 1,20
Mentawai: 1,20
Bangka Belitung: 1,10.
Pulau kecil di Sumatera: 1,15
Kalimantan: 1,10.
Pulau Kecil di Kalimantan: 1,15
Sulawesi: 1,10.
Pulau Kecil di Sulawesi: 1,15
Nusa Tenggara: 1,20.
Pulau Kecil di Nusa Tenggara: 1,25
Maluku Utara: 1,25.
Pulau Kecil di Maluku Utara: 1,30
Maluku: 1,25.
Pulau Kecil di Maluku: 1,30
Papua Barat: 1,50
Papua: 1,50