Sri Mulyani Ingatkan Pengusaha Bersiap-siap Ikuti Tren Pajak Karbon

Abdul Azis Said
1 Februari 2023, 17:22
pajak karbon
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Banyak negara yang menyusun aturan nilai ekonomi dari karbon, mulai dari meluncurkan pasar karbon hingga memberlakukan aturan pajak karbon. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan pelaku usaha untuk mulai menyesuaikan diri dengan tren kebijakan pajak karbon.

"Banyak pemain (pengusaha dan investor) di sini, lebih baik anda bersiap untuk memahami ini karena masa depan perusahaan anda akan dipengaruhi oleh regulasi dan praktik global maupun nasional yang akan memperhitungkan CO2," kata Sri Mulyani saat memberikan pidato pengantarnya di Mandiri Investment Forum (MIF) 2023, Rabu (1/2).

Bendahara negara itu bercerita, perekonomian yang terus tumbuh tentunya berpeluang menghasilkan semakin banyak emisi karbon yang merusak lingkungan. Namun, tren yang berkembang saat ini menuju pada upaya untuk menyeimbangkan keduanya, ekonomi terus tumbuh tetapi meminimalisir dampak lingkungan dari emisi karbon.

Salah satu upaya untuk menyeimbangkan keduanya yakni membuat emisi karbon menjadi sesuatu yang bernilai. Eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari emisi karbon itu perlu diperhitungkan lewat mekanisme pasar. Hal ini akan membuat setiap orang menyadari bahwa menghasilkan emisi karbon merupakan sebuah tindakan negatif.

"Karena itu mengapa ada nilainya, perlu memperkenalkan polluter pays principle, itulah sebabnya mengapa Indonesia memperkenalkan pasar karbon," kata Sri Mulyani.

Polluter pays principle merupakan prinsip yang mewajibkan pencemar, dalam hal ini produsen CO2, untuk menanggung biaya atas tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Pihak yang menghasilkan CO2 nantinya harus bertanggung jawab lewat penerapan harga karbon atau pengenaan pajak.

Meski demikian, mempersiapkan pasar karbon bukan hal mudah. Karena itu, Sri Mulyani menyebut sampai saat ini pihaknya bersama kementerian lainnya masih terus menyusun rencana tersebut. Dalam beleid omnibus law sektor keuangan yang baru, mekanisme bursa karbon rencananya akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sri Mulyani menyebut sampai saat ini banyak pengaturan teknis yang sedang disusun. Ini termasuk ketentuan pengukuran emisi karbon, hingga menentukan tingkat harga karbon. Pemerintah juga akan belajar dari pengalaman penerapan pasar karbon di negara lain.

Di samping mempersiapkan pasar karbon, pemerintah juga telah memperkenalkan pajak karbon. Pemerintah semula berencana mulai diberlakukan pada April tahun lalu secara terbatas di PLTU batu bara, kendati demikian terus molor sampai sekarang.

Bendahara negara itu tak menyinggung kapan pajak ini diterapkan di tanah air. Dia menegaskan tujuan utamanya bukan untuk mengumpulkan pendapatan negara. "Kita harus melihat instrumen ini untuk mengatasi masalah perubahan iklim," kata Sri Mulyani.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait