Produsen Biomassa Tolak DMO Usulan PLN, Potensi Hambat Investasi

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Mei 2023, 06:25
Pekerja mengolah limbah kayu atau ranting pohon menjadi pelet kayu di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TPSS), Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Pelet kayu yang terbentuk dari hasil pengolahan limbah kayu atau ranting pohon menjadi serbuk
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Pekerja mengolah limbah kayu atau ranting pohon menjadi pelet kayu di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TPSS), Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021).

Produsen biomassa menilai skema pengenaan kewajiban penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk campuran batu bara atau co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN belum mendesak. 

Masyarakat Energi Biomassa Indonesia atau MEBI menjelaskan biaya bahan baku maupun biaya produksi beberapa jenis biomassa di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan Harga Patokan Tertinggi (HPT) PLN. Harga patokan tersebut di kisaran US$ 51 per ton untuk biomassa setara batu bara dengan nilai kalori 4,300 – 4,600 kcal per kilogram.

Advertisement

Ketua Umum MEBI, Milton Pakpahan, mengatakan penerapan DMO berpotensi menghambat perkembangan industri biomassa dalam negeri karena menimbulkan sentimen dan resiko ketidakpastian investasi.

"Ini beresiko mengingat biaya bahan baku maupun biaya produksi beberapa jenis biomassa di Indonesia lebih tinggi daripada HPT," kata Milton lewat lewat pesan singkat pada Selasa (23/5).

PLN mengusulkan DMO pada pengadaan biomassa PLTU berawal dari keresahan perseroan yang mengalami defisit bahan baku biomassa. Penyebab defisit tersebut karena mayoritas produsen domestik lebih memilih menjual hasil produk mereka ke pasar ekspor yang memberikan harga lebih tinggi.

Mekanisme penetapan DMO pada co-firing PLTU ini meniru ketentuan yang diterapkan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN dan industri. Lewat instrumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan pelaku usaha batu bara domestik untuk memenuhi kuota penjualan dalam negeri sebanyak 25% dari produksi tahunan untuk kelistrikan umum dan industri.

Milton mengatakan usulan terkait DMO produk biomassa untuk pemenuhan kebutuhan PLTU milik PLN sebesar 10,2 juta ton pada 2025 masih belum relevan dengan kondisi industri biomassa domestik saat ini.

"Menurut kami saat ini belum tepat sasaran dan tepat waktu dikarenakan industri biomassa secara umum di Indonesia saat ini tergolong industri yang masih berkembang dan belum matang jika dibandingkan dengan industri batu bara," ujar Milton.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement