PLN Dinilai Hemat Ratusan Miliar dari Pengadaan HSD Kurun 2011-2014

Image title
4 Oktober 2019, 18:00
tender PLN-TPPI, PLN, Nur Pamudji
Katadata/Arief K
Diskusi "Kasus tender PLN-TPPI Menguntungkan atau Merugikan Negara" yang diselenggarakan Katadata Insight Center di Jakarta, Jumat (4/10).

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pramudji didakwa melakukan perbuataan korupsi dalam proses tender pengadaan solar jenis high speed diesel (HSD). PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memenangkan dua dari lima tender pengadaan HSD yang dilelang oleh PLN pada 2010.

TPPI atau Tuban Petro memenangkan tender untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTGU) Tambak Lowong di Semarang dan PLTGU di Medan. Belakangan, Nur Pamudji dituduh melanggar prosedur tender dan dituding kongkalikong (hak right to match untuk TPPI). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kasus PLN-TPPI telah merugikan negara senilai Rp 188,7 miliar.

(Baca: Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji)

Pendiri Katadata Insight Center (KIC) Metta Dharmasaputra memaparkan beberapa alasan tuduhan tindak pidana korupsi terhadap Nur Pamudji tidak berdasar dan mengarah pada kriminalisasi kebijakan. Metta menyebut proses tender dilakukan untuk menghemat biaya pengadaan HSD sesuai dengan permintaan panitia anggaran DPR 2007-2008, salah satunya agar tidak bergantung sepenuhnya dengan Pertamina.

"Harga hasil tender jauh lebih rendah dibanding harga pembelian dari Pertamina," kata Metta dalam forum diskusi "Kasus tender PLN-TPPI Menguntungkan atau Merugikan Negara" yang diselenggarakan Katadata Insight Center di Jakarta, Jumat (4/10).

(Baca: Beberapa Bos BUMN Pernah Tersandung Kasus Mirip Karen Agustiawan)

Berdasarkan hasil riset KIC, pengadaan HSD oleh Tuban Petro untuk dua pembangkit listrik PLN menghemat sekitar Rp 248,6 miliar. Pertama, penghematan dari pengadaan HSD ke PLTGU Tambak Lorok selama Februari hingga Oktober 2011 senilai Rp 75,1 miliar. Kedua, penghematan pasokan HSD ke PLTGU Belawan dari Februari 2011 hingga April 2012 sebesar Rp 173,5 miliar.

Setelah kontrak dengan TPPI tidak berlanjut, pengadaan HSD untuk dua pembangkit tersebut kemudian berpindah ke Shell dan PT Kutilang Paksi Mas (KPM). Kedua perusahaan ini pun menghemat keuangan PLN. Shell melakukan pengadaan selama Agustus 2011 hingga Maret 2013 dengan besaran penghematan senilai Rp 143,5 miliar. Sementara PT Kutilang Paksi Mas (KPM) melakukan pengadaan selama Maret 2013 hingga Desember 2014 sebesar Rp 132,0 miliar.

"Total penghematan yang terealiasi sebesar Rp 524,1 miliar," kata Metta.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan perhitungan tersebut menunjukkan pengadaan HSD oleh PLN sama sekali tidak merugikan negara, malah membuat untung. Dia menilai langkah PLN terkait efisiensi telah tepat.

(Baca: Di Balik Putusan Tak Bulat Vonis Karen Soal Kerugian Negara)

"Hitung-hitungannya jelas dibandingkan metode sebelumnya. Dibandingkan dengan pengadaan yang konvensional ini sungguh menguntungkan negara," kata dia.

Faisal menduga ada kekuatan mafia migas yang terusik karena efisiensi yang dilakukan PLN. Hal ini terbukti di era Dahlan Iskan dan Nur Pamudji peningkatan efisiensi yang telah dilakukan PLN tidak hanya berasal dari pengadaan BBM saja namun juga batu bara.

"Intinya ada kekuatan mafia migas yang besar sekali yang membuat segala tindakan efisiensi PLN banyak yang marah, dan mafia migas mempersatukan mereka semua, betapa besar kekuatan merekayasa dan mencari segala upaya dan sebagainya," kata Faisal.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...