BI dan Bank Tetap Beroperasi Selama Berlaku PSBB di Jakarta

Agatha Olivia Victoria
8 April 2020, 19:39
BI buka operasi, PSBB, Jakarta
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Bank Indonesia akan tetap beroperasi selama penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian libur selama PSBB karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca: Jawa Barat Resmi Ajukan PSBB untuk Wilayah Depok, Bogor dan Bekasi)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyebut, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran dengan senantiasa mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

"Untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19," tulis Onny dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (8/4).

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI akan tetap memperhatikan keputusan pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah, dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar.

Onny menyebut, BI juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait lainnya. Terutama dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.

Advertisement

(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Berkenaan dengan hal tersebut, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah. Adapun layanan tersebut terdiri dari Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan pemerintah.

BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19. Serta, memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik.

(Baca: Pindad Targetkan Mulai Produksi Massal Ventilator dalam Dua Pekan)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement