Sri Mulyani Siapkan Dana Khusus Tangani Corona hingga Rp 19 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan serta Bantuan Operasional untuk pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku enam bulan sejak ditetapkan pada 14 Maret 2020.
Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan mencapai Rp 20,78 triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total DAK Fisik tahun ini yang sebesar Rp 72,25 triliun.
(Baca: Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020)
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, pemerintah pusat akan menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional hingga belasan triliun untuk mengatasi persebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. "Besarannya Rp 4 triliun sampai Rp 19 triliun," kata Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (17/3).
Adapun penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam rencana kegiatannya.