Bank Dunia Soroti Aturan Upah Tenaga Kerja Hambat Kemudahan Berbisnis

Dwi Hadya Jayani
26 Oktober 2019, 06:38
Bank Dunia, kemudahan berbinis, aturan tenaga kerja
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Bank Dunia mencatat reformasi kebijakan RI belum dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis.

Bank Dunia menilai Indonesia melakukan banyak reformasi kebijakan untuk memperbaiki kemudahan berbisnis di beberapa aspek. Reformasi yang dilakukan Indonesia merupakan kedua terbanyak di Asia Pasifik setelah Tiongkok.

Meski agresif, reformasi kebijakan tersebut tak dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) 2020. Peringkat Indonesia masih stagnan di peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei. Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan.  

“Aspek yang mengalami perkembangan adalah memulai bisnis, memperoleh listrik, kemudahan membayar pajak, perdagangan lintas barang, dan penegakan kontrak,” ujar Margherita, Analis Bank Dunia melalui sambungan konferensi video di kantor Bank Dunia Indonesia, Jumat (25/10).

(Baca: Target Jokowi Meleset, Kemudahan Berbisnis RI Mandek di Peringkat 73)

Bank Dunia menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.

Selain itu, kebijakan upah minimum yang diterapkan di negara berkembang dinilai memberatkan pihak swasta. Meski pun dapat menjamin kesejahteraan dari tenaga kerja, swasta menganggap rasio upah minimum terlalu tinggi jika dibandigkan dengan rata-rata laba yang dihasilkan.

"Setiap kenaikan 10% upah minimum, maka akan menurunkan 0,8% rata-rata lapangan kerja di provinsi tertentu," bunyi laporan Bank Dunia.

Hal tersebut menjadi tantangan lantaran aturan perlindungan tenaga kerja yang terlampau kaku menyebabkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...