Kemenkeu Kaji Pembebasan Cukai Plastik Ramah Lingkungan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 200 per lembar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan, kementerian mempertimbangkan akan membebaskan cukai untuk kantong plastik ramah lingkungan.
Pemberian insentif tersebut untuk mendorong industri plastik memproduksi kantong ramah lingkungan. "Kepada industri yang memproduksi kantong-kantong ramah lingkungan, akan kami berikan insentif dengan tarif yang lebih rendah atau mungkin tidak akan kami kenai cukai," kata Heru di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7).
(Baca: Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar)
Pemerintah rencana mengenakan cukai Rp 200 terhadap kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik yang selama ini mencemari lingkungan. "Keberhasilan cukai ini nantinya diukur seberapa jauh masyarakat dapat sadar mengganti kantong plastik dengan kertas. Atau tumbuh industri baru yang membuat packaging ramah lingkungan," kata Heru.
Produksi plastik yang ramah lingkungan akan membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya sekaligus dapat menyelamatkan lingkungan. Plastik ramah lingkungan di antaranya terbuat dari jagung dan singkong yang dapat terurai kembali dan tidak mencmari lingkungan.