Ada Indikasi Penyimpangan Lapkeu Garuda, Kemenkeu Kaji Sanksi Auditor

Agatha Olivia Victoria
19 Juni 2019, 12:04
dugaan penyimpangan laporan keuangan Garuda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Kemenkeu dalam tahap finalisasi pemeriksaan dugaan penyimpangan laporan keuangan Garuda.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam tahap finalisasi pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dari hasil pemeriksaan, Kemenkeu menemukan dugaan KAP tersebut melakukan proses yang tak mengikuti standar akuntansi yang berlaku.

"Nanti akan ada finalisasi pemeriksaan yang terkait dengan kemungkinan adanya dugaan pelanggaran standar audit, tapi itu masih belum konklusif. Masih dugaan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6).

Hadiyanto menyatakan kementerian masih dalam proses finalisasi pemeriksaan terhadap KAP, untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap standard akuntansi dari penyajian laporan keuangan Garuda.

(Baca: Kemenkeu: Pemeriksaan Auditor Laporan Keuangan Garuda Masuk Finalisasi)

Pemeriksaan terhadap KAP dilakukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) yang berada di bawah struktur Kementerian Keuangan. Setelah melakukan pemeriksaan, P2PK akan membuat laporan mengenai temuan dugaan pelanggaran terhadap standard audit.

Bila dalam tahap final diputuskan terjadi pelanggaran dalam standar pencatatan keuangan Garuda, maka ada sanksi untuk auditornya, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan. Sanksi yang akan diberikan bergantung level pelanggaran, dari mulai berat, ringan, skorsing, sampai pembekuan. “Nanti ada rekomendasi dari P2PK," ujar Hadiyanto.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menilai adanya kejanggalan pada laporan keuangan Garuda triwulan I-2019. Namun terkait hal ini, Hadiyanto belum bisa berkomentar. "Itu tanyakan ke BEI, saya tidak mau masuk karena itu teknikal," ujarnya.

(Baca: Garuda Indonesia Akan Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Australia)

Sanksi untuk KAP Tunggu Hasil Pemeriksaan OJK

Keputusan soal sanksi untuk KAP akan dibahas bersama  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan itu karena Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di pasar modal. "Untuk finalisasi nanti kita undang kalian supaya ada transparansi ya," katanya kepada media.

KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan merupakan anggota BDO International. Kasus laporan keuangan maskapai pelat merah itu bermula dari dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, yang menyoroti pencatatan akuntansi pada laporan kinerja keuangan perusahaan 2018.

(Baca: Soal Putusan Lapkeu 2018 Garuda, BEI Buka Opsi Minta Penyajian Ulang)

Keduanya menilai pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan tersebut tidak sesuai dengan standar pencatatan akuntansi. Alhasil, mereka menolak untuk menandatangani laporan keuangan tersebut. Mereka menilai, seharusnya Garuda Indonesia mencatatkan rugi tahun berjalan senilai US$ 244,95 juta. Namun, di dalam laporan keuangan malah tercatat memiliki laba tahun berjalan senilai US$ 5,01 juta.

Keberatan mereka didasarkan pada perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan yang ditandatangani oleh anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata). Pendapatan dari Mahata yang sebesar US$ 239,94 juta, menurut mereka, tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

Berdasarkan dokumen yang didapatkan oleh awak media tertanggal 2 April 2019, sikap kedua komisaris tersebut didasarkan kepada tidak ada pembayaran yang telah dilakukan oleh Mahata meskipun telah terpasang satu unit alat wifi di Citilink. Bahkan dalam perjanjian dengan Mahata, tidak tercantum term of payment karena pada saat itu masih dinegosiasikan cara pembayarannya.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...