Pungutan Pengesahan STNK Dihapus, Potensi Pendapatan Hilang Rp 435 M

Rizky Alika
22 Februari 2018, 19:12
STNK
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Dengan putusan MA, pungutan pengesahan STNK yang ditarik sejak awal 2017 menjadi tidak berlaku.

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pungutan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2018 sebesar Rp 435 miliar. Pungutan pengesahan STNK ditarik sejak awal 2017 sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini mengatakan potensi kehilangan penerimaan dari pungutan pengesahan STNK tersebut terlihat kecil bila dibandingkan dengan target PNBP 2018 sebesar Rp 275,4 Triliun. "Potensi pendapatan yang hilang 0,16% dari keseluruhan target PNBP 2018," kata Aini kepada Katadata.co.id, Kamis (22/2).

Advertisement

 (Baca juga: Dikabulkan MA, Pungutan Pengesahan STNK Dihapus)

Setoran PNBP dari kepolisian setiap tahunnya selalu di atas Rp 1 triliun. Pada 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan PNBP Awards 2017 kepada Kepolisian RI. Pada 2017 lalu, kepolisian mendapatkan target setoran PNBP sebesar Rp 9,09 triliun, dan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 10,9 triliun.



Mahkamah Agung membatalkan pungutan dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). MA membatalkan pungutan pengesahan STNK dengan mengabulkan sebagian uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alasannya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut menyatakan legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya.

Meski membatalkan pungutan pengesahan STNK, MA tidak mengabulkan gugatan lainnya yakni pungutan penerbitan STNK yang sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan Rp 200 ribu untuk roda empat dan lebih. Selain itu pungutan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berlaku dengan tarif Rp 225 ribu baik untuk buku baru atau ganti kepemilikan.

Perkara uji materi ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, sebagai pemilik kendaraan asal Pamekasan merasa dirugikan atas berlakunya PP No. 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017. (Baca juga: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement