PPATK Awasi Transaksi Bitcoin karena Rawan Pencucian Uang

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2017, 18:05
Bitcoin
Flickr.com
Ilustrasi bitcoin.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah melakukan pemantauan secara intens terhadap transaksi investasi mata uang digital (cryptocurrency), salah satunya bitcoin. PPATK menganggap cryptocurrency yang sedang berkembang berkembang di Indonesia berpotensi menimbulkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penguasaan teknologi dan penggunaan pembayaran seperti cryptocurrency menjadi tantangan tersendiri. Ini sudah mulai melibatkan kejahatan di situ di dalamnya," kata Dian di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12).

Advertisement

(Baca: OJK Sulit Mengatur Investasi Bitcoin karena Tiga Faktor)

Menurut Dian, pemantauan lebih intens dimaksudkan agar penggunaan cryptocurrency tidak disalahgunakan. Karenanya, Dian mengatakan PPATK saat ini telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau penggunaan mata uang digital tersebut.

"Upaya sistematis harus kami lakukan, penguasaan substansi, koordinasi dengan pihak terkait juga perlu," kata Dian.

Dian mengatakan, upaya pemantauan itu telah dilakukan sejak awal tahun 2017. Hal itu dilakukan salah satunya dengan membentuk bidang khusus yang menangani persoalan teknologi finansial (fintech) dan kejahatan siber (cybercrime). "Semua jenis cryptocurrency sudah kami pantau," kata Dian. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement