BI dan OJK Belum Berencana Blokir Bitcoin

Ameidyo Daud Nasution
14 Desember 2017, 11:50
Bitcoin
Flickr.com
Bitcoin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan belum ada rencana pemblokiran transaksi bitcoin. Direktur Fintech Office Bank Indonesia (BI) Yosamartha mengatakan BI hanya menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 soal mata uang.

BI melarang bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun financial technology (fintech). Berlaku juga untuk mata uang digital (cryptocurrency) lainnya.

Advertisement

"Belum ada blokir. Kami melarang bertujuan masyarakat hati-hati karena dalam kurun waktu 10-11 bulan ini bitcoin itu hampir 300% kenaikannya," kata Yosamartha usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/12).

Yosamartha mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi menggunakan bitcoin, karena hingga kini tak ada peraturan yang melindungi konsumen. "Kalau bitcoin wipeout (musnah), masyarakat yang rugi," kata dia.

(Baca: OJK Sulit Mengatur Investasi Bitcoin karena Tiga Faktor)

Sementara itu Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menyatakan pihaknya tak akan meminta pemblokiran karena masih memetakan bitcoin. Penentuan jenis investasi ini penting untuk menentukan aturan dan kebijakan yang akan dikeluarkan OJK dalam mendukung bisnis itu.

Fitri Hadi mengatakan BI telah tegas menyebutkan bitcoin bukan sebagai alat pembayaran di sistem keuangan. Namun di sisi lain OJK juga belum menentukan apakah investasi ini masuk dalam komoditas atau sejenis aset keuangan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement