Google Bayar Pajak di Hari Terakhir Ken Jabat Dirjen Pajak

Desy Setyowati
30 November 2017, 16:24
Sri Mulyani pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi usai mengikuti sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Google Asia Pacific Pte Ltd sudah melunasi pajaknya untuk Tahun Pajak 2015. Ken tak bersedia mengungkapkan nilai pajak yang dibayarkan Google, dia hanya menegaskan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan, bukan lobi-lobi, setelah mereka bawa data yaudah selesai, sesuai data mereka, tidak ada kompromi, nego-nego," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11). Alasan ia tak menyebutkan nilainya, karena itu menyangkut kerahasian wajib pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Advertisement

(Baca: Sri Mulyani: Google Sudah Bayar Pajak Menggunakan SPT 2016)

Ken menyatakan Google secara jelas merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga selanjutnya harus secara rutin dan patuh membayar pajak. Ken mengatakan, bahwa wajib pajak berinisial G ini akan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora).

"Baru lima menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari Amerika Serikat (AS) ke Singapura baru sampai sini. Oleh karena itu, dari pagi tadi saya menunggu pembayarannya," tutur Ken.

Pajak yang dibayarkan Google berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skemanya sama seperti wajib pajak lainnya, yakni sistem self assesment sehingga Google yang menghitung, membayar, dan menyetor sendiri pajaknya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement