Sengketa Goldman Sachs vs Benny Tjokro, BEI: Transaksi Tak Perlu Batal

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Yuliawati
24 November 2017, 17:47
Bursa Saham
Arief Kamaludin|Katadata

Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait sengketa perdata antara Goldman Sachs Internasional dan pengusaha Benny Tjokrosaputra. Pihak BEI menganggap tak perlu ada pembatalan transaksi di bursa saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyatakan, jika memang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka seluruh pihak terkait harus mematuhinya. Namun, dalam kasus ini, Samsul mengatakan, seharusnya penyelesaian perkara ini bukanlah melalui pembatalan transaksi di bursa saham, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap investor saham lainnya.

"Mestinya bukan pembatalan, kalau memang harus mengembalikan berdasarkan perintah pengadilan, Goldman Sachs beli saja di market dan kembalikan," ujar Samsul saat dihubungi Katadata, Jakarta, Jumat (24/11). 

(Baca: Di Balik Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 November lalu memutuskan transaksi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang dilakukan Goldman Sachs International merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dibatalkan. Goldman Sachs juga harus membayar Rp 320,87 miliar atau sekitar US$ 24 juta kepada Benny Tjokrosaputra atas kerugian transaksi saham tersebut.

Advertisement

Bank investasi yang berdiri sejak 1869 tersebut juga diharuskan mengembalikan 425 juta saham Hanson atau 2,125 miliar saham yang dimilikinya setelah pemecahan nilai saham (stock split) pada 19 Agustus 2016 lalu. Namun, majelis hakim menolak gugatan ganti immateril Rp 15 triliun yang diajukan Benny.

Goldman Sachs International telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. “Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya," kata Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, kuasa hukum Goldman Sachs.

Goldman Sachs mengakuisisi saham MYRX melalui Platinum Partners lewat transaksi di BEI pada periode Februari hingga Desember 2015.

Sementara, sebelum transaksi itu,  Benny Tjokro atas nama Newrick menandatangani perjanjian repo penjualan saham Hanson dengan Platinum Partners pada Agustus 2014. Keduanya menyepakati akan ada pembelian kembali saham pada 31 Agustus 2015.

(Baca: Bersengketa dengan RCTI, Sinemart Anggap Putusan Hakim Janggal)

Benny Tjokro mempersoalkan penjualan saham Hanson ke Goldman Sachs dan kemudian melaporkannya ke kepolisian pada Juni 2016. Setelah melalui proses sidang, hakim mengabulkan sebagian gugatan Benny. 

Pengacara Goldman Sachs menganggap keputusan hakim ini janggal, karena Goldman Sachs tak memiliki hubungan dengan Benny Tjokro dan sama sekali tidak tahu menahu soal transaksi repo Newrich dengan Platinum di New York. Mereka pun mempertanyakan Benny yang tak menggugat Platinum sebagai pihak yang terkait langsung dalam kesepakatan repo.

"Klien kami membeli saham tersebut dari Platinum di BEI dan kami tidak ada sangkut paut dengan repo antara Newrich dan Platinum. Tapi apabila memang Platinum tidak boleh menjual, karena misalnya dianggap melanggar perjanjian repo, kenapa tidak Platinum yang digugat?” kata Kiki Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo.

Sementara itu kuasa hukum Benny Tjokro, Andi Syamsurizal Nurhadi dari Kantor Hukum Lucas S.H. & Partner, tak mempersoalkan banding yang akan diajukan pihak Goldman Sachs. “Itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum (banding) itu,” kata Andi, seperti dikutip dari Hukumonline.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement