Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengusaha Diduga Ekspor Fiktif dan TPPU

Ameidyo Daud Nasution
2 November 2017, 19:39
Peti pelabuhan
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi aktivitas bongkar muat kontainer.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan perusahaan tekstil PT SPL. Perusahaan tekstil tersebut diduga melakukan ekspor fiktif yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 118 miliar.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan penemuan dugaan TPPU berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan PPATK bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kasus ekspor fiktif PT SPL telah dibongkar Kementerian Keuangan. 

Advertisement

Kiagus mengatakan dirinya mengikuti aliran uang PT. SPL sehingga bukan hanya operator namun aktor intelektualnya juga dikenakan pasal pencucian uangnya, "Jadi penikmat atau aktor intelektualnya juga (diketahui)," kata Kiagus dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11).

(Baca juga: Penerimaan Seret, Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak Cuma Naik 1 Persen)

Direktorat Jenderal Bea Cukai, PPATK, serta Kejaksaan Agung telah membongkar penyelewengan PT SPL yang menerima fasilitas kawasan berikat dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. PT SPL melakukan ekspor fiktif dengan menjual barang berupa tekstil ke pasar dalam negeri. Padahal kewajiban barang tersebut diekspor ke luar negeri.

"Kami membongkar kasus ini bekerja sama dengan PPATK, dengan cara mencegah ekspor pada Juni 2016 yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement