Ombudsman Minta BI Berikan Jaminan Keamanan Saldo dalam E-Money

Dimas Jarot Bayu
25 Oktober 2017, 17:23
Kartu tol e-money
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi e-money untuk pembayaran tol.

Ombudsman RI meminta agar Bank Indonesia (BI) memberikan jaminan keamanan saldo dalam uang elektronik (e-money). Hal ini dilakukan karena uang elektronik akan digunakan sebagai alat transaksi wajib ketika elektronifikasi jalan tol diterapkan pada 31 Oktober 2017.

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan permintaan itu disampaikan karena uang elektronik dianggap tidak banyak memberikan keuntungan bagi konsumen. Alasannya, penggunaan uang elektronik tidak mendapatkan bunga, tidak mendapatkan jaminan keamanan, serta tidak dapat dilakukan pengembalian dana.

“Di sisi lain masyarakat berpendapat bahwa bank telah memperoleh dana murah dari penjualan kartu perdana uang elektronik. Meskipun Ombudsman belum menemukan bukti yang valid bahwa uang elektronik memberikan manfaat bagi bank,” kata Lely di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10).

(Baca: Jelang 1 November, Baru Empat Jalan Tol Layani 100% Transaksi Nontunai)

Selain itu, Ombudsman juga menilai pemanfaatan penerimaan dari biaya isi ulang uang elektronik untuk investasi dan pemeliharaan alat oleh perbankan tidak terkomunikasikan dengan baik. Banyak masyarakat menganggap BI tidak dapat menjelaskan peruntukkan pengenaan biaya isi ulang dengan jelas.

“Sebagian besar masyarakat merasa pengenaan top up dengan alasan kebutuhan investasi dan pemeliharaan tidak dapat dijelaskan secara rasional oleh Bank Indonesia mengenai peruntukkannya

Karena itu, untuk memitigasi risiko polemik di publik yang berkepanjangan terkait penggunaan uang elektronik (e-money), Lely meminta agar BI memberikan jaminan keamanan saldo. Hal itu dilakukan selama hari-hari transisi ketika elektronifikasi jalan tol diterapkan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng akan mempertimbangkan memberikan jaminan keamanan atas uang elektronik. Sugeng mengatakan, hal itu akan dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang saat ini tengah disusun.

“Kami akan membuat Peraturan BI yang kami siapkan terkait uang elektronik agar bisa mengantisipasi ke depan bagaimana melindungi keamanan masyarakat,” kata Sugeng.

Sugeng menyatakan, rekomendasi Ombudsman dapat mematangkan persiapan elektronifikasi jalan tol secara maksimal. Sugeng menuturkan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan manfaat optimal atas penggunaan uang elektronik. “Ini dalam kerangka bisa memperlancar dan memberikan kemanfaatan kepada konsumen,” kata Sugeng.

BI akan segera menyelesaikan penyusunan peraturan tersebut. Dia berharap, peraturan BI dapat selesai sebelum elektronifikasi jalan tol diterapkan. “Mudah-mudahan bisa selesai sebelum tanggal 31 Oktober,” kata Sugeng.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...