OJK Akan Panggil Industri Asuransi Terkait Kasus Mantan Dirut Allianz

Miftah Ardhian
4 Oktober 2017, 12:29
OJK
Katadata | Arief Kamaludin
OJK berencana untuk bertemu dengan pelaku usaha industri asuransi untuk mencegah kasus yang menyeret mantan Dirut Allianz terulang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengumpulkan pelaku industri asuransi yang ada di Indonesia. Tujuannya menyikapi kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan, untuk kasus Allianz,  konsumen telah mempercayakan penyelesaian kasusnya melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sehingga OJK tidak bisa ikut campur di dalamnya.

Advertisement

Namun, untuk terus melakukan perlindungan konsumen dan agar kasus serupa tidak terulang, OJK berencana untuk bertemu dengan pelaku usaha industri asuransi. "Tentunya kami akan ajak bicara industrinya," ujar Tirta saat ditemui di Gedung Kebon Sirih Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (4/10).

Salah satu yang akan ditekankan adalah perlunya menerapkan disiplin terhadap perilaku pasar di industri asuransi dan industri lainnya. Secara umum, untuk semua produk keuangan, utamanya asuransi, OJK telah mewajibkan kepada pelaku usaha bahwa perjanjian baku harus dijelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada konsumen dan dituangkan dalam perjanjian tersebut.

Konsumen pun diharapkan dapat memahami terlebih dulu terkait dengan manfaat, kewajiban, dan risiko yan akan dihadapi apabila mengambil produk jasa keuangan tersebut. Apablia teah dijelaskan tetapi masih belum paham secara menyeluruh, konsumen disarankan untuk berkonsultasi dengan OJK melalui sambungan telepon di nomor 1500-655. Di situ OJK akan memberikan pemahaman secara lebih terperinci.

Namun, Tirta mengatakan, OJK tidak akan membuat standarisasi perjanjian polis yang dikeluarkan pelaku usaha asuransi untuk konsumennya seperti usul dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Alasannya, produk-produk asuransi berbeda-beda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, terutama terkait fitur-fitur di dalamnya.

Sehingga, standarisasi ini dinilai bisa membuat adanya beberapa bagian di fitur-fitur yang dimiliki asuransi tidak tercover dengan baik. "Tapi pengawasan market conduct itu ada standarnya. Walaupun fiturnya beda, tapi dia harus menjelaskan sejelas-jelasnya ke konsumen sebelum mereka beli," ujar Tirta.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement