BI Putuskan Atur Batasan Biaya dalam Isi Ulang Uang Elektronik

Desy Setyowati
19 September 2017, 14:57
e-toll card
Katadata
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga. BI akan mengatur batasan pengenaan biaya untuk isi ulang (top up) uang elektronik.

Bank Indonesia (BI) berencana merilis aturan yang mengatur batasan pengenaan biaya untuk isi ulang (top up) uang elektronik dalam waktu dekat. Selain itu, BI mengatur biaya gratis untuk isi ulang uang elektronik dalam jumlah tertentu.

Gubernur BI Agus DW. Martowardojo mengatakan telah membicarakan dengan pihak perbankan terkait rencana BI yang mengatur batasan (capping) dalam penarikan biaya untuk isi ulang uang elektronik. 

Advertisement

BI akan mengatur terlebih dahulu transaksi isi ulang di lain bank atau dengan pihak ketiga (off us). Sebab saat ini banyak instansi baik itu bank, convenience store seperti Indomart, ataupun dompet elektronik (e-wallet) seperti GoPay, memungut biaya dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Nanti kalau BI keluarkan aturan anggota Dewan Gubernur tentang top up sekarang ini yang kami beri perhatian uang elektronik yang off us," kata Agus di sela-sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (19/9).

Selama ini, dia menyatakan kebijakan mengenai isi ulang uang elektronik memang sudah diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahu 2016 perihal perubahan kedua atas PBI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan PBI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG). Namun ia merasa perlu ada aturan baru yang mengatur batasan tertentu untuk pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

"(Aturan) top up untuk off us bisa segera keluar. Kalau top up on us (uang elektronik diisi ulang di bank yang menerbitkan atau bank yang sama) perlu ada penyesuaian regulasi PBI Uang Elektronik dulu baru nanti dilakukan penerbitan peraturan anggota Dewan Gubernur," tutur Agus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement